TEKNIK

TENTANG SAYA

Rabu, 01 April 2015

TPI

A.   Pengertian Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung dari gelombang yangdilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga tempatkapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dansebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya.
Pelabuhan perikanan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasiliats keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan Perikanan.
hukum.unsrat.ac.id/men/menlaut_10_2004.pdf(keputusan KKP)
Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perpaduan antara daratan dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk dipergunakan sebagai pangkalan penangkapan ikan, dan merupakan pintu gerbang untuk memudahkan masuknya kapal-kapal perikanan.
digilib.its.ac.id/public/ITS-Master-5385-4106202802-chapter1.pdf(bab 1)
     B.   Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelabuhan Perikanan pasal 1 tahun 2004, bahwa pelabuhan perikanan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Pelabuhan Perikanan Samudra
Pelabuhan perikanan samudra juga dapat disebut PPS, adalah pelabuhan perikanan kelas A, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif dan perairan internasional.
2.    Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhan perikanan nusantara juga dapat disebut PPN, adalah pelabuhan perikanan kelas B, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.
3.    Pelabuhan Perikanan Pantai
Pelabuhan perikanan nusantara juga dapat disebut PPP, adalah pelabuhan perikanan kelas C, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah perairan pedalaman, kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.


4.    Pangkalan Pendaratan Ikan
Pelabuhan perikanan nusantara juga dapat disebut PPI, adalah pelabuhan perikanan kelas D, yang skala layanannya sekurang-kurangnya mencakup kegiatan usaha perikanan diwilayah perairan pedalaman, kepulauan.
     C.   Aktifitas, Jasa, Fasilitas dan Fungsi Pelabuhan Perikanan
  Aktifitas di Pelabuhan Perikanan
     Jasa pelabuhan perikanan merupakan bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan pihak pengelola pelabuhan perikanan dalam rangka memperlancar dan meningkatkan efisiensi & efektifitas kegiatan perikanan di pelabuhan perikanan dan hal-hal yang terkait dengannya. Oleh karena itu, maka jasa pelabuhan perikanan berkaitan erat dengan aktifitas di pelabuhan perikanan. Aktifitas-aktifitas tersebut mencakup :
1.    Aktifitas Pendaratan dan Pembongkaran
Salah satu hal yang membedakan pelabuhan perikanan dengan pelabuhan pelabuhan lainnya adalah kekhususan komoditas yang didaratkan. Oleh karena itu sarana dan prasarana yang disediakan disesuaikan dengan komoditi tersebut. Tujuan kapal ikan melakukan kunjungan ke pelabuhan perikanan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga tujuan yaitu untuk melakukan pembongkaran hasil tangkapan, melakukan pengisian bahan perbekalan dan melakukan perbaikan kapal (docking).
Jasa pelabuhan perikanan untuk melayani pendaratan dan pembongkaran ikan ini diantaranya adalah penyediaan alat pengangkut ikan, keranjang atau tempat ikan, buruh untuk membongkar ikan dan lain lain.
Berdasarkan tipe pelabuhan, jumlah kapal yang melakukan kunjungan ke pelabuhan yang terbanyak terdapat di Pelabuhan Perikanan Pantai yaitu 116.632 unit kapal tahun 2000, disusul kemudian oleh Pelabuhan Perikanan Nusantara dengan 68.120 unit dan Pelabuhan Perikanan Samudera 13.818unit. Sedangkan pelabuhan dengan frekuensi pendaratan di atas 10.000 unit adalah PPP Pulau Tello, PPN Brondong, PPP Karangantu, PPN Pelabuhan Ratu, PPS Jakarta, PPP Sungai Liat, PPN Sibolga dan PPP Tarakan (data diambil dari Ditjen Perikanan Tangkap, 2001).
2.    Aktifitas Pengolahan
Produk perikanan merupakan salah satu produk yang cepat megalami penurunan mutu (perisable) yang dapat berimplikasi pada menurunnya harga jual produk tersebut. Penurunan mutu dapat diakibatkan karena penanganan yang salah selama di atas kapal (akibat trip yang lama, tidak diberi es dll) maupun penanganan ketika berada di pelabuhan perikanan. Oleh karena itu, maka pelabuhan perikanan memberikan jasa pelayanan untuk dapat mempertahankan mutu tersebut yang berupa fasilitas cool room, cold storage, dll. Selain untuk tujuan mempertahankan mutu fasilitas-fasilitas di atas juga dapat digunakan untuk menampung hasil tangkapan pada saat ikan melimpah sehingga ikan dapat disimpan dalam waktu tertentu menunggu membaiknya harga ikan di pasar atau sebagai tempat transit yang akan dipasarkan ke tempat lain. Di samping itu, pelabuhan perikanan pun menyediakan fasilitas kawasan industri yang memungkinkan pihak swasta mengembangkan usaha pengolahan maupun usaha-usaha yang berbasiskan perikanan lainnya.
3.    Aktifitas Distribusi Pemasaran
Secara makro, pelabuhan perikanan dapat berfungsi sebagai pembuka akses bagi distribusi dan perdagangan komoditas perikanan dari suatu wilayah tertentu. Peran ini semakin terlihat terutama pada daerah-daerah yang belum berkembang yang dicirikan dengan kondisi infrastruktur transportasi yang minim.
Di samping itu, pelabuhan perikanan dapat menciptakan mekanisme pasar yang memungkinkan semua pihakyaitu nelayan sebagai penjual ikan dan bakul sebagai pembeli ikan mendapatkan harga yang layak. Mekanisme ini dimungkinkan karena perdagangan ikan di pelabuhan dilakukan dengan menggunakan system lelang.
Pelayanan yang diberikan pelabuhan pada aktifitas distribusi dan pemasaran ini diantaranya adalah penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, tempat parkir dan lain-lain.
4.    Aktifitas Perbekalan
Aktifitas ekonomi yang tidak kalah pentingnya dalam menentukan usaha penangkapan ikan dan pengolahan hasil tangkapan adalah penyediaan kebutuhan melaut terutama untuk usaha penangkapan yang telah menggunakan motor dan berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama. Hal ini berkaitan dengan kelancaran operasi penangkapan ikan dan penanganan mutu ikan hasil tangkapan baik selama operasi penangkapan, penanganan ikan di TPI, maupun saat pendistribusiannya. Bahan–bahan yang biasanya disiapkan untuk kebutuhan melaut diantaranya adalah Bahan Bakar Minyak, es, air tawar, bahan makanan dan lain-lain.
Seiring dengan perkembangan aktifitas penangkapan dan pengolahan, maka penyediaan bahan perbekalan melaut pun mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat pada Gambar 4. yang menunjukkan volume bahan perbekalan dari tahun 1996 sampai 2000. Dari gambar tersebut terlihat bahwa perbekalan melaut yang paling banyak disalurkan pihak pelabuhan perikanan adalah air tawar, disusul kemudian oleh es dan bahan bakar.
5.    Aktifitas Perbaikan
Aktifitas perbaikan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi kapal supaya tetap dapat melakukan operasi pengkapan ikan. Jasa pelabuhan untuk aktifitas perbaikan ini diantaranya penyediaan fasilitas docking, slipway dan bengkel.
                    Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Peraturan atau penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan, antara lain:
1.      Jasa Tambat Labuh
a.    Tambat
·         Kapal dikatakan bertambat apabila bersandar atau mengikatkan tali di tempat tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan.
·         Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar hasil tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain.
·         Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yang bersandar di tempat tambat yang dihitung berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
·         Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
·         Tubuh kapal lain.
b.    Labuh
·           Kapal dikatakan berlabuh apabila setelah membongkar hasil tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali di tempat tertentu yang bukan tempat bongkar, untuk beristirahat dan menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock atau dalam keadaan floating repair
·           Waktu labuh adalah waktu yang dihitung sesudah kapal selesai membongkar sampai keberangkatannya kembali ke laut (waktu sejak kapal bersandar di dermaga sampai berangkat kembali ke laut dikurangi dengan waktu tambat)
·           Uang labuh adalah jasa sebagai pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yang dihitung berdasarkan etmal
·           Tempat berlabuh merupakan kolam pelabuhan atau tempat yang dibangun khusus untuk berlabuh
c.    Ketentuan lain
·         Kapal non perikanan yang akan tambat labuh harus seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
·         Apabila kapal hanya melakukan tambat untuk mengisi perbekalan melaut dapat dibebaskan dari biaya tambat dengan catatan tidak lebih dari 6 jam
·         Kapal perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sesuai tariff
·         Kapal yang menetap atau melakukan kegiatan tetap di pelabuhan dapat menggunakan system labuh langganan dan dibayar di muka sebanyak 50 %dari jumlah biaya labuh selama sebulan
·         Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan mendapat keringanan 50 % dari tariff pokok
·         Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang tidak diusahakan dibebaskan dari biaya tambat labuh.
2.      Pengadaan es
Harga es ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya produksi, dengan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi harga es lokal.
3.      Pengadaan air
·         Pengadaan air tawar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan hasil, gudang ikan, warung, fasilitas umum dan lain-lain
·         Sumber air tawar adalah sumur bor dan PAM
·         Perhitungan tariff didasarkan pada biaya pengusahaan air tersebut
4.      Jasa Cool Room
·         Jangka waktu penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari diperhitungkan satu hari
·         Keterlambatan pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yang disebabkan kelalaian dari pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
·         Batas waktu maksimum untuk setiap komoditi, ditentukan sesuai dengan nilai jual komoditi. Apabila penyewa tidak sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak melakukan pelelangan untuk menggantikan sewanya
·         Harga sewa ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional
5.      Jasa Alat-alat, Slipway  dan Bengkel
a.    Sewa Alat. Ketentuan tariff didasarkan pada :
·         Jenis alat, waktu dan satuan pemakaian
·         Perhitungan jam pemakaian dimulai dari pemberangkatan alat-alat dari tempat penyimpanan, selama penggunaan alat sampai kembali ke tempat penyimpanan
·         Selama dalam masa sewa, apabila terdapat kerusakan alat yang disewa, penyewa harus mengganti kerusakan tersebut
b. Jasa Penggunaan Slipway/Dock
·           Ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
·           Ongkos slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan dengan satuan ton (dalam hal ini dipakai GT kapal) per etmal
·           Biaya perbaikan kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
·           Secara keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip di luar pelabuhan
c.   Jasa Penggunaan bengkel
·           Tarip untuk bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang dan ongkos perbaikan
·           UNTUK perbaikan kerusakan peralatan dan mesin pelabuhan biaya perbaikan dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
·           imbalan jasa bengkel di pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip di luar pelabuhan
6.      Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas dua jenis yaitu :
·           listrik yang berasal dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar biaya PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
·           listrik yang berasal dari generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh SK Menteri
7.      Sewa Tanah dan Bangunan
·           sewa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
·           sewa tanah yang dipakai untuk kebutuhan sementara (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8.      Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
·           Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak dan kendaraan (termasuk pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
·           Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan tetap di pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
·           bagi nelayan setempat dibebaskan dari bea pas masuk pelabuhan dengan ketentuan mempunyai dan menunjukkan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
·           bagi nelayan yang tidak menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
·           bakul ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar di muka untuk setiap bulannya
·           bagi bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d.   Ketentuan bagi pengunjung
·           pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
·           kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan.
                      Fasilitas Pelabuhan Perikanan
  Fasilitas perikanan menurut keputusan mentri No. 10 tahun 2004 adalah sarana dan prasarana yang tersedia di pelabuhan perikanan untuk mendukung oprasional pelabuhan. Di dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya, pelabuhan  perikanan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Kapasitas dan jenis fasilitas-fasilitas atau sarana yang ada umumnya akan menentukan skala atau tipe dari suatu pelabuhan dan akan berkaitan pula dengan sekala usaha perikanannya ( Lubis, 2000 ).
            Adapun fasilitas yang ada di pelabuhan perikanan dan pangkalan pendaratan ikan antara lain :
1.   Fasilitas pokok
Fasilitas pokok adalah fasilitas dasar utama yang diperlukan dalam kegiatan di suatu pelabuhan. Fasilitas ini berfungsi untuk menjamin keamanan dan kelancaran kapal baik sewaktu berlayar keluar masuk pelabuhan maupun sewaktu berlabuh di pelabuhan (solihin,2004). Fasilitas pokok tersebut antara lain :
a.   Dermaga
b.   Kolam pelabuhan
c.   Alat navigasi
d.   Pemecah gelombang
2.   Fasilitas fungsional
Fasilitas fungsional adalah fasilitas yang berfungsi meninggikan nilai guna dan fasilitas pokok yang menunjang aktifitas di pelabuhan. Fasilitas ini disediakan sesuai dengan kebutuhan oprasional pelabuhan perikanan tersebut. Fasilitas fungsional ini dikelompokan menjadi dua antara lain :
a.  Penanganan hasil tangkap dan pemasaranya, yaitu tempat pelelangan ikan, pabrik es, gudang es refrigrasi, dan gedung pemasaran
b.  Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan armada dan alat penangkapan ikan, yaitu tempat perbaikan alat penangkapan ikan, ruang mesin, tempat perbaikan alat penangkapan ikan, ruangan mesin, tempat penjemuran alat penangkapan ikan, bengkel, slipway, gudang jaring, fasilitas perbekalan ( tangki instalasi air minum dan tangki bahan bakar ) dan fasilitas komunikasi ( stasiun jaringan telepon dan radio SSB ).
3.   Fasilitas penunjang
Fasilitas penunjang adalah fasilitas yang secara tidak langsung meningkatkan peranan pelabuhan atau para pelaku mendapatkan kenyamanan melakukan aktifitas pelabuhan. Fasilitas penunjang terdi dari :
a.  Fasilitas kesejahteraan : MCK, poliklinik, mess, kantin dan mushola.
b.  Fasilitas administrasi : kantor pengelola pelabuhan, ruang oprator, kantor syabandar dan kantor bea cukai.
  Fungsi Pelabuhan Perikanan
Fungsi pelabuhan perikanan secara umum adalah :
1.   Fungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kapal
2.   Fungsi untuk menangani barang-barang
3.   Fungsi perbaikan dan pemeliharaan
Fungsi pelabuhan perikanan menurut pasal 41 UU No. 31 tahun 2004, yaitu :
1.   Tempat tambat labu kapal perikanan
2.   Tempat pendaratan ikan
3.   Tempat pemasaran dan distribusi ikan
4.   Tempat pelaksanaan mutu hasil perikanan
5.   Tempat mengumpulkan data tangkapan
6.   Tempat pelaksanaan penyluhan serta pengembangan masyarakat perikanan
7.   Tempat untuk memperlancar kegiatan oprasional kapal. 
         D.   Tujuan dan Dampak Pembangunan Pelabuhan Perikanan
Ø  Tujuan pembangunan Pelabuhan Perikanan
Tujuan atau makna yang melekat pada istilah pembangunan, semuanya akan selalu menunjuk kepada sesuatu yang positif, artinya setiap pembangunan selalu diharapkan bermanfaat (Fandeli, 1992). Namun demikian, pada dasarnya kegiatan pembangunan pelabuhan termasuk pelabuhan perikanan yang telah dilakukan diharapkan dapat memberikan dampak secara fisik yang berupa ancaman terhadap kerusakan ekologi baik berupa kerusakan lahan, biologi, maupun pencemaran. Kemudian, seperti umumnya pada setiap kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan terjadi pula dampak sosial baik sosial maupun ekonomi, baik yang bersifat positif maupun negatif(Suratmo, 1998).
Pembangunan yang dilaksanakan bertujuan mempertuas kesempatan kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menunjang kehidupan ekonomi masyarakat; antara lain adalah pembangunan pelabuhan seperti yang telah dilakukan di beberapa wilayah kabupaten di Propinsi Lampung. Pembangunan pelabuhan perikanan terutama berfungsi dalam pelayanan jasa di bidang perikanan termasuk docking, pengolahan ikan, sandar kapal dan pengadaan sarana penangkapan ikan (Direktorat Jenderal Perikanan, 1994).
Ø  Dampak positif pembangunan Pelabuhan Perikanan
Dampak kegiatan pembangunan yang positif sangat diharapkan terutama terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. Namun demikian, dampak negatif yangsebenarnya tidak diharapkan dapat berakibat terhadap masyarakat sekitar itu pula. Dampak tersebut dapat dikemukakan melalui nilai-nilai kuantitatif pada beberapa parameter tertentu yang penting yang menunjukkan kualitas lingkungan baik secara fisik maupun sosial dan ekonomi seperti pendapatan masyarakat (Oamopilii, 1996).
Pembangunan yang dilakukan secara terus menerus mempunyai maksud mengembangkan yang telah dilakukan sebelumnya sering disebut sebagai pengembangan (Improvement). Pengembangan pelabuhan perikanan dapat berupa penambahan fasilitas pelabuhan, jenisltipe pelabuhan dan pengc\olaannya untuk mencapai tujuan pelabuhan perikanan yang optimal. Hal ini sejalan dengan pernyat .. an bahwa, pelabuhan perikanan mempunyai peranan pent:ng yangmeli!luti 3 (tiga) aspek (Direktorat Jenderal Perikanan, 1994), yaitu (a) menunjang pembangunan dan pengembangan ekonomi nasional maupun regional; (b) menunjang pembangunan dan pengembangan industri baik hulu maupun hilir; dan (c) membangun nlasyarakat (perikanan) di sekitar pelabuhan perikanan sehingga menjadi lebih kreatif dan dinamis.
Pembangunan dan pegembangan pelabuhan perikanan yang telah dilakukan di wilayah pesisir Lampung (seperti di Lempasing - Teluk Lampung, Bandar Lampung) merupakan salah satu aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir Lampung yang cukup signifikan di dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi masyarakal nelayan. Sebagaimana aktivitas ekonomi lainnya, pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan di Lempasing, Bandar Lampung seyogyanya akan memberikan manfaat positif terhadap kelangsungan sosial ekonomi masyarakat terutama dalam bentuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan.
Sejauh ini,bagaimana dampak pembangunan pelabuhan perikanan terhadap kondisi social ekonomi masyarakat sekitarnya terutama di Lempasing, Bandar Lampung, belum pernah dilakukan. Padahal ,aspek sosial dan ekonomi merupakan pokok bahasan yang penting dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan sebagaimana dikemukakan oleh Soemarwoto (1997) dan Hadi (1997).
ü  Contoh dari dampak positif pembangunan pelabuhan perikanan terhadap masyarakat pesisir;
Rata-Rata tingkat pendapatan masyarakat sekitar pelabuhan perikanan untuk berbagai kelompok mata pencaharian utama (nelayan, pedagang, buruh, pengolah dan petani) dikemukakan pada Tabel 2. Tabel 2 memperlihatkan bahwa pendapatan masyarakat responden yang berada di sekitar pelabuhan perikanan pantai Lempasing meningkat. Artinya pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan pantai Lempasing mempunyai dampak positif meningkatkan pendapatan masyarakat sekitarnya.
Tabel 2. Tingkat Pendapatan Masyarakat Sekitar Pelabuhan Perikanan Sebelum dan Setelah Adanya Pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Lempasing, Bandar Lampung, 2004:
Kelompok Masyarakat
Sebelum adanya pelabuhan
Setelah adanya pelabuhan
Nelayan
400.625
580.521
Pedagang ikan
559.375
1.193.750
Buruh angkut ikan
421.875
650.000
Pengolah ikan
8.650.000
17.393.750
Petani
375.000
759.375
Peningkatan pendapatan terse but terjadi tidak hanya pada kelompok nelayan tetapi terjadi pada seluruh kelompok masyarakat yang berada di sekitar pelabuhan perikanan Lempasing. Hal ini juga berarti masyarakat nelayan yang memanfaatkan sumberdaya perikanan di perairan laut dan pesisir Lampung menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan yang berada di Lempasing, Bandar Lampung. Peningkatan pendapatan terbesar terlihat pada kelompok masyarakat pengolah yang berada di sekitar pelabuhan perikarian pantai Lempasing.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Perikanan. 1994. Petunjuk Teknis Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Direktorat Bina Prasarana. Direktorat Jenderal Perikanan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Damopilii. 1996. Pengertian dan Pro:ies serta Manfaat AMDAL. Kumpulan Materi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pusat Penelitian Lingkungan Hidup. Institut Pertanian Bogor.
hukum.unsrat.ac.id/men/menlaut_10_2004.pdf(keputusan KKP)
digilib.its.ac.id/public/ITS-Master-5385-4106202802-chapter1.pdf(bab 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar