KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang
terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak
Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang
disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan
kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan (
pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan
bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan
Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak
– pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak
kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak
pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan
material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan
anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000
(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat
pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada
tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan,
terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal
……………………………………………………….
Apabila terjadi
keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan,
maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp.
10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu
pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap
luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar
dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak
Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan
kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter
persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
- Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
- Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun,
Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan
formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar
Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk
dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan
dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar