SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN BORONGAN
NO:
Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________
tahun _______________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1
|
Nama :
Alamat :
Jabatan :
|
|
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
|
||
2
|
Nama :
Alamat :
Jabatan :
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama _________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
|
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan
perjanjian pemborongan pekerjaan _____________________________, dengan
ketentuan sebagai berikut :
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK
KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri
sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________
PASAL - 2
DASAR
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan
tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :
- Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).
- Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
PASAL - 3
D I R E K S I
1. Pembinaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA.
2. Segala
komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
harus disampaikan secara tertulis.
PASAL - 4
BAHAN-BAHAN DAN
PERALATAN KERJA
1. Bahan-bahan,
peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK
PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh
PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
PASAL - 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Agar pekerjaan pemborongan dapat
berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga
kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang
baik.
2. Semua upah tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA.
PASAL - 6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan
pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK
KEDUA.
PASAL - 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK
KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan
selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK
KEDUA, kecuali karena keadaan Force
majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini
dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian
ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.
PASAL - 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa
pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan
selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan
selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.
2. Untuk
pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan
Force Majeure, maka semua biaya yang
dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL - 9
HARGA PEKERJAAN
PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga
borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________-
(Terbilang), harga
tersebut tidak termasuk PPN 10 %.
2. Cara pembayaran yang disepakati
kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat)
termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka (Dana Pertama) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan
pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,-
(Terbilang), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan
kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak),
sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. ___________________,-
(Terbilang), dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (terbilang), akan
dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo
60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda
tangani.
Pekerjaan tambah atau kurang
akan diperhitungkan sesuai hasil ofname
dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
3. Prestasi
pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1. Pekerjaan
yang sudah terpasang di-ofname 100 %.
3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah
ada dilapangan di-ofname 50 %
Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum
ada dilapangan maupun terpasang di-ofname
30 %.
3. Setiap
Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.
PASAL - 10
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan,
alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan
naiknya harga bahan secara tidak wajar.
2. Dalam hal terjadinya kenaikan harga
seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang
belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara
kedua belah pihak.
PASAL - 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung
jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila
terjadi keadaan memaksa (force majeure).
2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1
pasal ini adalah :
- Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
- Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
4. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya
dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.
5. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu
yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.
PASAL - 12
DENDA
SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1. Kecuali
karena keadaan force majeure seperti
tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai
dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.
2. Denda
yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah
sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda
maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
3. Dalam
hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti
yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda.
4. Denda
yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah
sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.
5. Apabila
PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan
yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima
perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA
mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.
6. Dalam
hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan
yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 %
(lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA
tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.
PASAL - 13
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak
memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima
hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL - 14
PEKERJAAN
TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
1. Pekerjaan
tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari
PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang
dilampirkan dalam surat perjanjian.
2. Jika harga pekerjaan tambah belum
tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan
tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan
tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan
diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk
mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka
dikenakan charge jasa pemborong yang
telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Biaya pekerjaan tambah akan
dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya
pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada
akhir pekerjaan.
6. Dengan
adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK
KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan
sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu
pelaksanaan.
7. Atas
dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian
apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
8. Penyerahan
pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL - 15
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab
atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari
bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
3. Jika terjadi kecelakaan pada saat
melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan
kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
PASAL - 16
PERSELISIHAN
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan
ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka
pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara
kedua belah pihak.
2. Perselisihan dibidang teknik akan
diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang
anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK
KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui
oleh kedua belah pihak.
3. Seandainya masih belum juga tercapai
penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui
prosedur Hukum yang berlaku.
4. Semua biaya penyelesaian
perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
PASAL - 17
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih
domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL - 18
P E N U T U P
1. Hal-hal
lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian
atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan
berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.
3. Kedua
belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Materai Rp.6000
(………………..………)
|
(…………………………)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar