Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME atas berkat dan rahmat dan karunianya yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan petunjuk sehingga penulisan dapat menyelesaikan makalah tentang “PERBEDAAN BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN UDARA”.
Penulis sangat menyadarai dalam menyelesaikan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam pengkajian materi maupun cara pembahasan yang dikarenakan pengetahuan penulis sangat terbatas, maka dari itu pada kesempatan ini, penulis dengan kerendahan hati mohon kritikan dan saran guna membangun di masa mendatang.
Harapan penulis mudah-mudahan hasil dari penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Penulis
Andika Gala putra
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di setiap Bandar udara banyak kegiatan yang dilakukan, untuk melakukan tugas dan fungsi dari kegiatan yang ada di bandar udara. Namun dalam pengelolaan bandara terkadang di setiap bandara ada yang melakukan fungsinya yang dikelola oleh pihak angkatan udara, darat maupun laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pihak angkasa pura membagi ratakan tugasnya dengan pihak angakatan agar adil. Namun pihak angkatan pun tidak dapat semena-mena dalam mengelola bandara tersebut karena demi keselamatan bandar udara maka di kelola juga dengan pihak angkasa pura.
B. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan makalah tentang “ PERBEDAAN BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN UDARA “antara lain :
1. Ingin mengetahui perbedaan di bandar udara dengan pangkalan udara.
2. Ingin mengetahui cara pengelolaan angkasa pura di bandara yang di kelola oleh angkatan.
C. Manfaat
Fungsi kemanfaatan dari makalah ini adalah :
a. Sebagai bahan referensi untuk bahan pembelajaran bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
b. Sebagai pembanding makalah lainnya yang sejenis untuk menambah keragaman
pembahasan yang ada mengenai permasalahan dan pembelanjaran.
BAB II
ISI
A.1. Asal Muasal Bandar Udara
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko,restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan (pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side), sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan
A.2. PENGERTIAN BANDAR UDARA
Bandar udara adalah terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu, (runway), dan landasan penghubung ( taxiway),terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron) dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang.
1. Lokasi bandar udara
Lokasi bandar udara secara geografi, topografi, atau klimatik dapat mempengaruhi pemasaran bandra udara serta rencana pengoperasian pesawat udara. Lokasi secara geografi, sebagai pertimbangan kedekatan dengan tempat tujuan angkutan ( domestik atau internasional). Secara topografi, untuk mengetahui ketinggian (elevasi) landasan dari permukaan laut karena berpengaruh pada pengoperasian pesawat. Secara klimatik, untuk mengetahui temperatur dan arah angin di sekitar landasan pacu karena berpengaruh pada kinerja mesin dan pengendalian pesawat pada saat landing.
2. Landasan pacu dan landasan penghubung
Kemampuan dan kondisi landas pacu dan landas penghubung menentukan jenis, tipe, dan bobot pesawat yang dapat mendarat dan lepas landas pada suatu bandar udara. Untuk itu, perlu diketahui panjang dan kekuatan landas pacu serta kekuatan dan lebar landas penghubung yang tersedia.
3. Terminal dan penangan kargo
Kemampuan dan kondisi terminal dan penanganan kargo menentukan jumlah dan kelas penumpang yang dapat ditangani dalam waktu tertentu serta jenis, jumlah, dan ukuran bagasi dan kargo yang dapat ditangani bandar udara yang bersangkutan dalam waktu tertentu. Dalam hal ini, yang paling menentukan ialah kemampuan dan kondisi layanan di apron (ramp) untuk pesawat, layanan katering, layanan awak pesawat, dan layanan pemberangkatan.
4. Landasan parkir dan unit penyelamatan
Kemampuan dan kondisi landasan parkir (apron) dan penyelamatan menetukan ukuran dan muatan pesawat yang dilayani. Untuk itu, termasuk dalam pertimbangan antara lain keleluasan dan kekuatan landasan parkir, alat-alat bantu untuk angkat, angkut, atau geser ( tarik, dorong); serta pengamanan, penyelamatan, dan pemadam api. Hal penting lainnya ialah kapasitas bahan bakar yang dapat disediakan beserta sarana pengisianya.
5. Ketentuan lingkungan
Ketentuan lingkungan suatu bandar udara menyangkut terutama pengurangan kebisingan serta pencemaran udara dan air yang dtimbulkan pesawat udara atau kegiatan yang berkaitan dengan pesawat udara di bandar udara, yang ditentukan untuk pesawat udara yang datang di bandar udara yang bersangkutan.
6. Fasilitas penunjang
Penunjang kegiatan bandar udara antara lain hanggar, gudang, parkir kendaraan, perkantoran pemerintah (seperti imigrasi, bea dan cukai, karantina), serta jasa boga (catering), dan kebersihan (cleaning) pesawat udara.
B.1. LAPANGAN UDARA
Lapangan Udara atau yang sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk kepentingan TNI-AU untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan pembelajaraan bagi para TNI-AU.
Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
Lanud umumnya kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.
C. PERBEDAAN BANDARA DENGAN PANGKALAN UDARA
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya, sekadar pengingat Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika dirunut lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101. Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang (Lapter) memang tidak dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia. Lapangan terbang nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield. Dalam beberapa referensi terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada suatu wilayah daratan dan perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara, termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat barang. Tetapi fasilitas yang terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya fasilitas-fasilitas pokok untuk menunjang penerbangan dan tidak selengkap seperti di sebuah bandar udara. Pada beberapa bandar udara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang atau kehutanan, sering dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya dalam era sejarah terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”. Pada era terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi Pelabuhan Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing airport, sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port yang merujuk pada Pelabuhan Laut.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Semua bandara yang dikelola baik oleh TNI AU dengan pihak angkasa pura bertujuan baik yaitu untuk menjaga keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama penerbangan. Namun yang membedakan hanya cara mengelolanya saja yang mungkin lebih ketat.
B. Saran
Bandara yang dikelola oleh pihak angkasa pura seharusnya tidak lagi memakai lanut atau pangkalan udara TNI-AU. Dan bandara yang sudah dibuat dipercepat penyelesaiiannya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar