PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam
hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili
Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT.
Cipta Petrol Investama,
berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal
21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen.
PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No.
BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur
West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya
tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan
atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan
di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki
Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan
minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan
tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan
rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl
Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa
konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney
Australia.
3. Bahwa
dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan
penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka
karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di
atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama
Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalah Perjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama
antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian
proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman
Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dengan
ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak
menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima
puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib
mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga
seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK
PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan
tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK
KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp
50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam
pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling
menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk
memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA
akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta
rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
1. Perjanjian
kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila
dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan
kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan
perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK
PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal
berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan
Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2. Deposit/jaminan
modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir
Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan
dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan
pembagian keuntungan proyek.
3. PIHAK
KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh
juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321
atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4. Pembayaran
tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali
secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1
(Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas
juta lima ratus ribu rupiah).
5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
1. Jika
terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran
berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat
keterlambatan tersebut.
2. Dalam
hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK
PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan
proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh
keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam
hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya
perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk
meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah
disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
1.
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini,
peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force
majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam
hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang
ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan
pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu
sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
1. Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul
secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila
penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA
PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional
yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah
surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai
dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua
pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu
pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika
disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau
dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya,
dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor
faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau
informasi apapun adalah sebagai berikut:
i. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
ii. Untuk PIHAK KEDUA: West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila
salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya,
maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
2. Perubahan
dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam
Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau
amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian
ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai
yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada
perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa
Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama
bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build
Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Direktur Utama Direktur Utama
TUGAS
PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Disusun Guna Mengikuti Ujian Akhir Semester
Mata Kulian Kontrak Bisnis Internasional
Dosen Pengampu : H. Najib Gismar, SH., MHum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar