TEKNIK

TENTANG SAYA

Selasa, 07 April 2015

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN GUDANG PABRIK

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG PABRIK BARU ASIA
antara
EKO WAHYUDI
Dengan
SLAMET HARSONO
_________________________________________________________________
Tanggal : 28 September 2009.
Pada hari ini, Senin,  tanggal 28-September-2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama     : Eko Wahyudi
Alamat   : Jl. Tebo selatan no. 45 Malang
Telepon  : 0341-580256 / HP 081234098908 – 09563006506
Jabatan  : Perencana dan Konsultan sipil
Dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana proyek dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama    : Slamet Harsono
Alamat  : Jl. Pakis Sumber Pasir  23 Malang
Telepon : 0341-787755
Jabatan : Pimpinan / Pemilik Pabrik Tepung ASIA
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di jl. Sumber Pasir Pakis Malang.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru  yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2009.
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan SIPIL, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua ).
3. Pekerjaan Kontruksi Baja, ( spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua).

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).
b. Pekerjaan Bangunan / Sipil Rp. 1.278.000.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ).
c. Pekerjaan Kontruksi Baja Rp. 812.000.000 ( Delapan Ratus Dua Belas Juta Rupiah ).
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat  lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya Malang.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
 Biaya
Adapun biaya pembangunan  Gudang Pabrik Baru  tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam dua sub pekerjaan ( Pekerjaan SIPIL dan Pekerjaan Kontruksi Baja )serta beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan SIPIL  30 %  x Rp 1.278.000.000 = Rp. 383.400.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 65 %  x Rp 812.000.000 = Rp. 527.800.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan Kontruksi Baja( Pasal 2 ayat 3 ) mulai di Pabrikasi meliputi: Pembelanjaan Bahan Baku Penuh agar proses pabrikasi tidak terkendala stok bahan , yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan SIPIL  25 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 319.500.000 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2010.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Pabrikasi Kontruksi Baja selesai dan siap untuk di lakukan pengiriman ke lokasi proyek, yang harus dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2009.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan SIPIL  20 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 255.600.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan  dinding selesai,  yang harus dibayarkan pada tanggal  15 Maret 2010.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja  10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan  Kontruksi Baja Mulai EREKSION / di dirikan di lokasi proyek,  yang harus dibayarkan pada tanggal  04 Januari 2010.
 Tahap III pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 20 % x Rp 1.278.000.000  = Rp. 255.600.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 03 Mei 2010.
Tahap III pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 5 % x Rp 812.000.000 = Rp. 40.600.000 ( Empat Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Penutup Atap ( Zeng ) Kontruksi Baja mulai di pasang, yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Februari 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 5% x Rp 1.278.000.000  = Rp. 63.900.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan SIPIL  selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 02 Agustus 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Kontruksi Baja selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Maret 2010.
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer / setoran ke rekening :
Penerima                     : Eko Wahyudi
Bank  - No rekening : Mandiri – 1440011189757
Bank  – No rekening : BCA – 011183712
Bank  – No rekening : BRI – 005101065718504



Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 10 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 75.000/hari. ( Tujuh puluh lima ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 400.000/M2. ( Empat Ratus Ribu Rupiah permeter persegi )
        Pasal 8       
Masa Pemeliharaan
  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah Total Pekerjaan selesai dengan baik dan Serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 400.000/M2 ( hanya  upah kerja ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain
Ditetapkan di Malang,28 September 2009

Pihak Pertama:                           Pihak Kedua :

( Eko Wahyudi )                        ( Slamet Harsono )

Saksi-saksi:
1. Nama   :
Alamat :
2. Nama   :
Alamat :
3. Nama   :
Alamat :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar