TEKNIK

TENTANG SAYA

Jumat, 17 April 2015

INI LAH AKU DAN KARYA KU

Nama saya adalah andi aswar aku lahir di rampoang 18 september 1990,aku putra pertama dari 5 bersaudara,aku di besarkan di kelurga yang sangat sederhana,kini aku sementara kuliah mengejar cita - cita ku yang sempat gtertundah,rampooang itu adalah nama sebuah desa yanhg terpencil sebbuah kecematan namanya tanalili,di propinsi sulawesi selatan.
jenjang pendidikan kau itu SD tahun 2002,SMP tahun 2005, SMA 2008,dan sekarang sementara melanjutkan di S1 UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO, Fakultas TEKNIK Jurusan SIPIL.
aku sempat mengalami ke gagalam dalam mengejar cita2 ku,walau saat ini aku belum sepenuh nya mencapai apa yang akuu ingin kan,agi sya kesuksesan itu bukan di dapat dari materi atu ilmu atu apa yang lain,namun kesuksesan itu merupakan sebuah kepuasan diri  yang telah kita capai.
4 tahun aku jadi seorang pengngguran dan sempat sich aku juga memulai kuiah dulu di STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negri) Palopo selama 2 semester namun gagal akibat biaya,namaun aku tak pernah merasa menyesal atu menyalahkan siapa tapi aku malah bersyukur karena aku bisa rasakan agai mana keras nya dunia,selama aku menggur aku ga pernah istirahat aku kerja n kerja demi cita-cita ku yang belum tercapai,akhirnya 1 demi satu impianku kini bsa tercapai walau belum sepenuh nya tercapai.
anku bangga dengan kedua orag tua ku yang selama ini merawat dan membesarkan aku hingga akhirnya aku mejadi seperti saat ini,namun aku blum bisa membuat mereka bahagia dengan apa yang telah aku dapatkan selam ini.orang tua adalah segalahnya bagi saya tanpa mereka aku tidak bakalan ernah mlihat terangnya sinar meentari dan indahnya gemerlap malam dengan cahaya rembulan yang dihiasi binntang -binta.
begitupun dalam duni percintaan,karir dan segalanya aku selalu memmentingkan kehendak orang tua,walau kadang sich aku dikit membantah tapi akhirnya aku juga kembali ke orang tua.
kini dunia semakin maju n usia kita makin berkurang,bagi shobat ku yang masi mudah kejarlah cita2 kalian secepat mungkin dan uatlah kedua orangtua kalian jadi bahagia,dan bagi soat ku yang ga punya orang tua jangan berecil hati kalian haarus ingat bahwa Tuhan itu maha adil dan mah tau apa yang iya lakukan,jangan pernah kalian menganggap bahwa kegagalan itu adalah akhir dari sebuah cerita,tidak k1 ending yang bahagia menanti kita di sana cuman bagaimana cara kita untuk mencapai semua itu.
kalau masalah pekerjaan sich akuu ceritaka sedikit saja yah,tamat SMA aku ikut sama orang tua kembali karena waktu SMA aku jauh dari orangtua alias pisah ma orang tua,setelah selesai sma aku kembali,niat minta pengen kuliah,tapi apa daya biaya tak punya akhirnya aku putuskan untuk bekerja sebagai buru tani,dari stulah kau dapat biaya kuliah 2 semester di STAIN palopo aku ambil jurusan MATEMATIKA.akhirnya gagal karena sdah kehabisan modal.aku berhenti dan kerja di SDN 186 Rampoang sebagai sekuriti dan ikut juga sich mengajar sedikit maklum belajar mengaplikasikan ilmu pengetahuan dikit,aku bekerja di stu cuman 6 bulan terus aku keluar lagi kerja,aku keluar bukankarena di pecat tapi aku keluar karena gaji dan kerjanya tidak sesuai dg tenaga yang di keluarkan,akhirnya aku putuska keluar n ber alih propesi sebagai buruh mobil truk,aku bekerja sebagai buruh bongkar muat kelapa sawit yah gajinya lumayan juga sich,tapi ingat sobat pekerjaan itu adalah sebhuah kesenangan,kenapa aku ilang adalah sebuah kesenangan karena seberat apapun itu pekerjaan tapi kalau hati kita senang melakukan nya semua akan tersa enteng walau gaji ga seberapa juga sich,aku kerja di sni hampir setahun juga sich.tapi aku jadi buruh ga sepenuh nhya juga jadi bruh karena di samping itu aku juga ikut di sebuah alat berat dan aku sebaga pengangkut bahan bakarnya,stelah aku keluar dari stu aku coba mengadu nasib di kota MAKASSAR,aku ke atas bermaksud untuk kerja sambil kuliah,eh malah sampai di atas kkatanya ijasa aku sudah expayer ga bisa di gunakan daftar kuliah lagi karena udah 3 tahun katanya.akhirnya aku pasrah n berdoa,aku berkata pada diriku sendiri"darpada aku datang kesini sia-sia hanya buang ongkos saja mending aku kerja saja,"aku buat surat lamaran aku masukan di perusahaan di makassr akhirnya aku ada panggilan di sebuah perusahaan namanya PT.Luxindo Raya.aku bekerja cuman hitung hari saja aku ga sanggup kerja yang namanya kerja kejar target aku mah ga mau.akhirnya aku putuska keluar,tidak lama kemudian ada panggilan dari sebuah perusahaan lagi yaitu HAYPERMATR PANAKUKANG MAKASSAR,aku di terimah kerja sebagai staf gudang pada saat itu,aku kerja di sana kurang lebih 6 bulan,aku di keluarrkan karena aku pulang lebarana n aku cuman ga masuk sehari saja.akhirnya setelah aku keluar akhirnya aku ptus kan untuk kembali ke kampung halaman bersama orang tua,setelah saya pulang,aku di ajaka ole sepupu untuk kerja di sebuah PUSKESMAS,di sana aku kerja sebagai sekurity lagi atau satpam,aku kerja di sana juga 9 bulan tepatnya aku keluar dari sana karena aku sudah putuskan bahwa aku harus kuliah n aku harus raih cita - cita aku.akhirnya sekarang aku sedang mengejar beberapa impian aku yang belum tercapai.sekian dlu ya sob lain kali kita lanjutin lagi ya.oke salam dari saya A.ASWAR 

JENIS -JENIS PONDASI


Jenis-Jenis Pondasi

1. Pondasi Batu Kali

pondasi batu kali

Pondasi ini digunakan pada bangunan sederhana yang kondisi tanah aslinya cukup baik. Biasanya kedalaman pondasi ini antara 60 - 80 cm. Dengan lebar tapak sama dengan tingginya.
Kebutuhan bahan baku untuk pondasi ini adalah :
- Batu belah (batu kali/guning)
- Pasir pasang
- Semen PC (abu-abu).

Kelebihan :

  • Pelaksanaan pondasi mudah
  • Waktu pengerjaan pondasi cepat
  • Batu belah mudah didapat, (khususnya pulau jawa)

 Kekurangan :

  • Batu belah di daerah tertentu sulit dicari
  • Membuat pondasi ini memerlukan cost besar (bila sesuai kondisi pertama)
  • Pondasi ini memerlukan biaya lebih mahal jika untuk rumah bertingkat.

2. Pondasi Tapak (Foot Plate) 

pondasi tapak
Pondasi yang biasa digunakan untuk bangunan bertingkat atau bangunan di atas tanah lembek. Pondasi ini terbuat dari beton bertulang dan letaknya tepat di bawah kolom/tiang dan kedalamannya sampai pada tanah keras.
Pondasi tapak ini dapat dikombinasikan dengan pondasi batu belah/kali. Pengaplikasiannya juga dapat langsung menggunakan sloof beton dengan dimensi  tertentu untuk kepentingan pemasangan dinding. Pondasi ini juga dapat dipersiapkan untuk bangunan di tanah sempit yang akan dikembangkan ke atas.
Kebutuhan Bahannya adalah:
- Batu pecah / split (2/3)
- Pasir beton
- Semen PC
- Besi beton
- Papan kayu sebagai bekisting (papan cetakan)

Kelebihan :

  • Pondasi ini lebih murah bila dihitung dari sisi biaya
  • Galian tanah lebih sedikit (hanya pada kolom struktur saja)
  • Untuk bangunan bertingkat penggunaan pondasi foot plate lebih handal daripada pondasi batu belah.

Kekurangan :

  • Harus dipersiapkan bekisting atau cetakan terlebih dulu (Persiapan lebih lama).
  • Diperlukan waktu pengerjaan lebih lama (harus menunggu beton kering/ sesuai umur beton).
  • Tidak semua tukang bisa mengerjakannya.
  • Diperlukan pemahaman terhadap ilmu struktur.
  • Pekerjaan rangka besi dibuat dari awal dan harus selesai setelah dilakukan galian tanah.

3. Pondasi Pelat Beton Lajur

Pondasi pelat beton lajur atau jalur digunakan bila luas penampang yang menggunakan pondasi pelat setempat terlalu besar. Karena itu luas penampang tersebut dibagi dengan cara memanjangkan lajur agar tidak terlalu melebar
Pondasi ini lebih kuat jika dibanding dua jenis pondasi dangkal lainnya. Ini disebabkan seluruhnya terbuat dari beton bertulang. Harganya lebih murah dibandingkan dengan pondasi batu kali untuk bangunan rumah bertingkat.
Ukuran lebar pondasi pelat lajur sama dengan lebar bawah pondasi batu kali, yaitu 70 - 120 cm. Ini disebabkan fungsi pondasi pelat lajur adalah menggantikan pondasi batu belah bila batu belah sulit didapat, atau memang sudah ada rencana pengembangan rumah ke atas.

Kelebihan :

  • Pondasi ini lebih murah bila dihitung dari sisi biaya.
  • Galian tanah lebih sedikit karena hanya berada di titik yang terdapat kolom strukturnya.
  • Penggunaannya pada bangunan bertingkat lebih handal dibanding pondasi batu belah, baik sebagai penopang beban vertikal maupun gaya horizontal seperti gempa, angin, ledakan dan lain-lain

 Kekurangan :

  • Harus dipersiapkan bekisting atau cetakan terlebih dulu (Persiapan lebih lama).
  • Diperlukan waktu pengerjaan lebih lama (harus menunggu beton kering/ sesuai umur beton).
  • Tidak semua tukang bisa mengerjakannya.
  • Diperlukan pemahaman terhadap ilmu struktur.
  • Pekerjaan rangka besi dibuat dari awal dan harus selesai setelah dilakukan galian tanah. 

4. Pondasi Sumuran

pondasi sumuran
Pondasi sumuran adalah jenis pondasi dalam yang dicor di tempat dengan menggunakan komponen beton dan batu belah sebagai pengisinya. Disebut pondasi sumuran karena pondasi ini dimulai dengan menggali tanah berdiameter  60 - 80 cm seperti menggali sumur. Kedalaman pondasi ini dapat mencapai 8 meter.
Pada bagian atas pondasi yang mendekati sloof, diberi pembesian untuk mengikat sloof. Pondasi jenis ini digunakan bila lokasi pembangunannya jauh sehingga tidak memungkinkan dilakukan transportasi untuk mengangkut tiang pancang.
Walaupun lokasi pembangunan memungkinkan, pondasi jenis ini jarang digunakan. Selain boros adukan beton, penyebab lainnya adalah sulit dilakukan pengontrolan hasil cor beton di tempat yang dalam.

Kelebihan :

  • Alternatif penggunaan pondasi dalam, jika material batu banyak dan bila tidak dimungkinkan pengangkutan tiang pancang.
  • Tidak diperlukan alat berat.
  • Biayanya lebih murah untuk tempat tertentu.

 Kekurangan :

  • Bagian dalam dari hasil pasangan pondasi tidak dapat di kontrol (Karena batu dan adukan dilempar/ dituang dari atas)
  • Pemakaian bahan boros.
  • Tidak tahan terhadap gaya horizontal (karena tidak ada tulangan).
  • Untuk tanah lumpur, pondasi ini sangat sulit digunakan karena susah dalam menggalinya.

5. Pondasi Strauss Pile atau Bored Pile

6. Pondasi Tiang Pancang

Sabtu, 11 April 2015

SURAT PERJANJIAN

PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalah Perjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.

3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.

Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:
i. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
ii. Untuk PIHAK KEDUA: West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build

Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Direktur Utama Direktur Utama
TUGAS
PERJANJIAN KERJA SAMA

PELAKSANAAN KONSTRUKSI

Disusun Guna Mengikuti Ujian Akhir Semester
Mata Kulian Kontrak Bisnis Internasional
Dosen Pengampu : H. Najib Gismar, SH., MHum

Selasa, 07 April 2015

KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN GUDANG PABRIK

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG PABRIK BARU ASIA
antara
EKO WAHYUDI
Dengan
SLAMET HARSONO
_________________________________________________________________
Tanggal : 28 September 2009.
Pada hari ini, Senin,  tanggal 28-September-2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama     : Eko Wahyudi
Alamat   : Jl. Tebo selatan no. 45 Malang
Telepon  : 0341-580256 / HP 081234098908 – 09563006506
Jabatan  : Perencana dan Konsultan sipil
Dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana proyek dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama    : Slamet Harsono
Alamat  : Jl. Pakis Sumber Pasir  23 Malang
Telepon : 0341-787755
Jabatan : Pimpinan / Pemilik Pabrik Tepung ASIA
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di jl. Sumber Pasir Pakis Malang.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru  yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2009.
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan SIPIL, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua ).
3. Pekerjaan Kontruksi Baja, ( spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua).

Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).
b. Pekerjaan Bangunan / Sipil Rp. 1.278.000.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ).
c. Pekerjaan Kontruksi Baja Rp. 812.000.000 ( Delapan Ratus Dua Belas Juta Rupiah ).
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat  lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya Malang.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
 Biaya
Adapun biaya pembangunan  Gudang Pabrik Baru  tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam dua sub pekerjaan ( Pekerjaan SIPIL dan Pekerjaan Kontruksi Baja )serta beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan SIPIL  30 %  x Rp 1.278.000.000 = Rp. 383.400.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 65 %  x Rp 812.000.000 = Rp. 527.800.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan Kontruksi Baja( Pasal 2 ayat 3 ) mulai di Pabrikasi meliputi: Pembelanjaan Bahan Baku Penuh agar proses pabrikasi tidak terkendala stok bahan , yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan SIPIL  25 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 319.500.000 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 25 Januari 2010.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Pabrikasi Kontruksi Baja selesai dan siap untuk di lakukan pengiriman ke lokasi proyek, yang harus dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2009.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan SIPIL  20 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 255.600.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan  dinding selesai,  yang harus dibayarkan pada tanggal  15 Maret 2010.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja  10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan  Kontruksi Baja Mulai EREKSION / di dirikan di lokasi proyek,  yang harus dibayarkan pada tanggal  04 Januari 2010.
 Tahap III pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 20 % x Rp 1.278.000.000  = Rp. 255.600.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 03 Mei 2010.
Tahap III pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 5 % x Rp 812.000.000 = Rp. 40.600.000 ( Empat Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Penutup Atap ( Zeng ) Kontruksi Baja mulai di pasang, yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Februari 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 5% x Rp 1.278.000.000  = Rp. 63.900.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan SIPIL  selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 02 Agustus 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000 ( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Kontruksi Baja selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Maret 2010.
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer / setoran ke rekening :
Penerima                     : Eko Wahyudi
Bank  - No rekening : Mandiri – 1440011189757
Bank  – No rekening : BCA – 011183712
Bank  – No rekening : BRI – 005101065718504



Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 10 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 75.000/hari. ( Tujuh puluh lima ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 400.000/M2. ( Empat Ratus Ribu Rupiah permeter persegi )
        Pasal 8       
Masa Pemeliharaan
  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah Total Pekerjaan selesai dengan baik dan Serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 400.000/M2 ( hanya  upah kerja ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain
Ditetapkan di Malang,28 September 2009

Pihak Pertama:                           Pihak Kedua :

( Eko Wahyudi )                        ( Slamet Harsono )

Saksi-saksi:
1. Nama   :
Alamat :
2. Nama   :
Alamat :
3. Nama   :
Alamat :


SURAT PERINTA KERJA (SPK)


SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )
No: 05/SPMK/September/2012
Yang bertanda tangan di bawah ini selanjutnya di sebut sebagai pihak ke I:

I.           Nama      : H. Muadji Wijaya
Jabatan  : Pimpinan Proyek Galaxy Regency
Alamat    : Jl. Dinoyo Permai no.39 Malang

Dengan ini telah memberi perintah untuk melaksanakan pekerjaan kepada yang
di sebut pihak ke II:

II.          Nama     : Eko Wahyudi
Jabatan : Pelaksana Teknik CV.SIDCOM JAYA
Alamat   : Jl. Tebo selatan no.45 Malang

Macam / jenis / pekerjaan : Mengerjakan 5 UNIT rumah di proyek Galaxy
Regency jl. Simpang Neptunus Malang.

Nilai Kontrak Pekerjaan  : Rp. 572,250,000.00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Waktu Pelaksanaan             : 10 Bulan ( Tgl 16 September 2012 s/d
16 Juli 2013 ).

Sistem Pembayaran           : Full Finishring (100% selesai di kerjakan)
di bayar 90% dari nilai kontrak.
Sisa 10% untuk masa pemeliharaan selama 2
bulan selanjutnya di bayar lunas 100%.
Syarat-syarat pekerjaan:

  •  Pekerjaan harus sesuai bestek gambar yang telah di sahkan/di tetapkan.
  •   Pekerjaan di laksanakan sejak surat perintah kerja ini di terbitkan
dan harus di selesaikan sesuai waktu pelaksanaan serta di serahkan
dengan baik kepada pemilik proyek.
  •   Penerima perintah kerja ini sanggup memberikan jaminan mutu atas
pekerjaannya.
  •   Untuk menjamin mutu dan kelancaran proyek tersebut, mulai dari persiapan
sampai pelaksanaan di lapangan, pelaksana di harap bersedia dan selalu
berkoordinasi dengan pemberi proyek (pemilik proyek).

Demikian Surat Perintah Kerja ini kami buat untuk di laksanakan sebaik-baiknya.

Di tetapkan di: Malang 16 September 2012,
Setuju dan sanggup:                                                               Penanggung Jawab Proyek
( Pihak Ke II )                                                                                      ( Pihak Ke I )


Eko Wahyudi                                                                                H. Muadji Wijaya

PERJANJIAN KONTRAK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………


Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8

Masa Pemeliharaan

  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
  1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
     
              Pihak Pertama                                                                      Pihak Kedua


            ( …………………. )                                                         (…………………… )
               CV. Maju jaya

KONTRAK KERJA

SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN BORONGAN
NO:
Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________ tahun _______________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan _____________________________, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________

PASAL - 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :
  1. Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).
  2. Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
PASAL - 3
D I R E K S I
1.      Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
2.      Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.

 

PASAL - 4

BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA
1.      Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2.      PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
PASAL - 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1.      Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.
2.      Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
PASAL - 6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA.
PASAL - 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.
PASAL - 8
MASA PEMELIHARAAN
1.      Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.
2.      Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL - 9
HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
1.      Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________- (Terbilang), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %.
2.      Cara pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka (Dana Pertama) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,- (Terbilang), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (Terbilang), dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (terbilang), akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.
Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil ofname dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3.      Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1. Pekerjaan yang sudah terpasang di-ofname 100 %.
            3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50 %
               Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %.
3.      Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.
PASAL - 10
KENAIKAN HARGA
1.      Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar.
2.      Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
PASAL - 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1.      PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
2.      Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :
  • Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
  • Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3.      Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
4.      Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.
5.      Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.
PASAL - 12
DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1.      Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.
2.      Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
3.      Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda.
4.      Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.
5.      Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.
6.      Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.
PASAL - 13
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL - 14
PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
1.      Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.
2.      Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.
3.      Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
4.      Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
5.      Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.
6.      Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.
7.      Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
8.      Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL - 15
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1.      PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
2.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
3.      Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL - 16
PERSELISIHAN
1.      Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
2.      Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3.      Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku.
4.      Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
PASAL - 17
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL - 18
P E N U T U P
1.      Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
2.      Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.
3.      Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Materai Rp.6000
(………………..………)
(…………………………)