Nama saya adalah andi aswar aku lahir di rampoang 18 september 1990,aku putra pertama dari 5 bersaudara,aku di besarkan di kelurga yang sangat sederhana,kini aku sementara kuliah mengejar cita - cita ku yang sempat gtertundah,rampooang itu adalah nama sebuah desa yanhg terpencil sebbuah kecematan namanya tanalili,di propinsi sulawesi selatan.
jenjang pendidikan kau itu SD tahun 2002,SMP tahun 2005, SMA 2008,dan sekarang sementara melanjutkan di S1 UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO, Fakultas TEKNIK Jurusan SIPIL.
aku sempat mengalami ke gagalam dalam mengejar cita2 ku,walau saat ini aku belum sepenuh nya mencapai apa yang akuu ingin kan,agi sya kesuksesan itu bukan di dapat dari materi atu ilmu atu apa yang lain,namun kesuksesan itu merupakan sebuah kepuasan diri yang telah kita capai.
4 tahun aku jadi seorang pengngguran dan sempat sich aku juga memulai kuiah dulu di STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negri) Palopo selama 2 semester namun gagal akibat biaya,namaun aku tak pernah merasa menyesal atu menyalahkan siapa tapi aku malah bersyukur karena aku bisa rasakan agai mana keras nya dunia,selama aku menggur aku ga pernah istirahat aku kerja n kerja demi cita-cita ku yang belum tercapai,akhirnya 1 demi satu impianku kini bsa tercapai walau belum sepenuh nya tercapai.
anku bangga dengan kedua orag tua ku yang selama ini merawat dan membesarkan aku hingga akhirnya aku mejadi seperti saat ini,namun aku blum bisa membuat mereka bahagia dengan apa yang telah aku dapatkan selam ini.orang tua adalah segalahnya bagi saya tanpa mereka aku tidak bakalan ernah mlihat terangnya sinar meentari dan indahnya gemerlap malam dengan cahaya rembulan yang dihiasi binntang -binta.
begitupun dalam duni percintaan,karir dan segalanya aku selalu memmentingkan kehendak orang tua,walau kadang sich aku dikit membantah tapi akhirnya aku juga kembali ke orang tua.
kini dunia semakin maju n usia kita makin berkurang,bagi shobat ku yang masi mudah kejarlah cita2 kalian secepat mungkin dan uatlah kedua orangtua kalian jadi bahagia,dan bagi soat ku yang ga punya orang tua jangan berecil hati kalian haarus ingat bahwa Tuhan itu maha adil dan mah tau apa yang iya lakukan,jangan pernah kalian menganggap bahwa kegagalan itu adalah akhir dari sebuah cerita,tidak k1 ending yang bahagia menanti kita di sana cuman bagaimana cara kita untuk mencapai semua itu.
kalau masalah pekerjaan sich akuu ceritaka sedikit saja yah,tamat SMA aku ikut sama orang tua kembali karena waktu SMA aku jauh dari orangtua alias pisah ma orang tua,setelah selesai sma aku kembali,niat minta pengen kuliah,tapi apa daya biaya tak punya akhirnya aku putuskan untuk bekerja sebagai buru tani,dari stulah kau dapat biaya kuliah 2 semester di STAIN palopo aku ambil jurusan MATEMATIKA.akhirnya gagal karena sdah kehabisan modal.aku berhenti dan kerja di SDN 186 Rampoang sebagai sekuriti dan ikut juga sich mengajar sedikit maklum belajar mengaplikasikan ilmu pengetahuan dikit,aku bekerja di stu cuman 6 bulan terus aku keluar lagi kerja,aku keluar bukankarena di pecat tapi aku keluar karena gaji dan kerjanya tidak sesuai dg tenaga yang di keluarkan,akhirnya aku putuska keluar n ber alih propesi sebagai buruh mobil truk,aku bekerja sebagai buruh bongkar muat kelapa sawit yah gajinya lumayan juga sich,tapi ingat sobat pekerjaan itu adalah sebhuah kesenangan,kenapa aku ilang adalah sebuah kesenangan karena seberat apapun itu pekerjaan tapi kalau hati kita senang melakukan nya semua akan tersa enteng walau gaji ga seberapa juga sich,aku kerja di sni hampir setahun juga sich.tapi aku jadi buruh ga sepenuh nhya juga jadi bruh karena di samping itu aku juga ikut di sebuah alat berat dan aku sebaga pengangkut bahan bakarnya,stelah aku keluar dari stu aku coba mengadu nasib di kota MAKASSAR,aku ke atas bermaksud untuk kerja sambil kuliah,eh malah sampai di atas kkatanya ijasa aku sudah expayer ga bisa di gunakan daftar kuliah lagi karena udah 3 tahun katanya.akhirnya aku pasrah n berdoa,aku berkata pada diriku sendiri"darpada aku datang kesini sia-sia hanya buang ongkos saja mending aku kerja saja,"aku buat surat lamaran aku masukan di perusahaan di makassr akhirnya aku ada panggilan di sebuah perusahaan namanya PT.Luxindo Raya.aku bekerja cuman hitung hari saja aku ga sanggup kerja yang namanya kerja kejar target aku mah ga mau.akhirnya aku putuska keluar,tidak lama kemudian ada panggilan dari sebuah perusahaan lagi yaitu HAYPERMATR PANAKUKANG MAKASSAR,aku di terimah kerja sebagai staf gudang pada saat itu,aku kerja di sana kurang lebih 6 bulan,aku di keluarrkan karena aku pulang lebarana n aku cuman ga masuk sehari saja.akhirnya setelah aku keluar akhirnya aku ptus kan untuk kembali ke kampung halaman bersama orang tua,setelah saya pulang,aku di ajaka ole sepupu untuk kerja di sebuah PUSKESMAS,di sana aku kerja sebagai sekurity lagi atau satpam,aku kerja di sana juga 9 bulan tepatnya aku keluar dari sana karena aku sudah putuskan bahwa aku harus kuliah n aku harus raih cita - cita aku.akhirnya sekarang aku sedang mengejar beberapa impian aku yang belum tercapai.sekian dlu ya sob lain kali kita lanjutin lagi ya.oke salam dari saya A.ASWAR
Jumat, 17 April 2015
JENIS -JENIS PONDASI
Jenis-Jenis Pondasi
1. Pondasi Batu Kali
Pondasi ini digunakan pada bangunan sederhana yang kondisi tanah aslinya cukup baik. Biasanya kedalaman pondasi ini antara 60 - 80 cm. Dengan lebar tapak sama dengan tingginya.
Kebutuhan bahan baku untuk pondasi ini adalah :
- Batu belah (batu kali/guning)
- Pasir pasang
- Semen PC (abu-abu).
Kelebihan :
- Pelaksanaan pondasi mudah
- Waktu pengerjaan pondasi cepat
- Batu belah mudah didapat, (khususnya pulau jawa)
Kekurangan :
- Batu belah di daerah tertentu sulit dicari
- Membuat pondasi ini memerlukan cost besar (bila sesuai kondisi pertama)
- Pondasi ini memerlukan biaya lebih mahal jika untuk rumah bertingkat.
2. Pondasi Tapak (Foot Plate)
Pondasi yang biasa digunakan untuk bangunan bertingkat atau bangunan di atas tanah lembek. Pondasi ini terbuat dari beton bertulang dan letaknya tepat di bawah kolom/tiang dan kedalamannya sampai pada tanah keras.Pondasi tapak ini dapat dikombinasikan dengan pondasi batu belah/kali. Pengaplikasiannya juga dapat langsung menggunakan sloof beton dengan dimensi tertentu untuk kepentingan pemasangan dinding. Pondasi ini juga dapat dipersiapkan untuk bangunan di tanah sempit yang akan dikembangkan ke atas.
Kebutuhan Bahannya adalah:
- Batu pecah / split (2/3)
- Pasir beton
- Semen PC
- Besi beton
- Papan kayu sebagai bekisting (papan cetakan)
Kelebihan :
- Pondasi ini lebih murah bila dihitung dari sisi biaya
- Galian tanah lebih sedikit (hanya pada kolom struktur saja)
- Untuk bangunan bertingkat penggunaan pondasi foot plate lebih handal daripada pondasi batu belah.
Kekurangan :
- Harus dipersiapkan bekisting atau cetakan terlebih dulu (Persiapan lebih lama).
- Diperlukan waktu pengerjaan lebih lama (harus menunggu beton kering/ sesuai umur beton).
- Tidak semua tukang bisa mengerjakannya.
- Diperlukan pemahaman terhadap ilmu struktur.
- Pekerjaan rangka besi dibuat dari awal dan harus selesai setelah dilakukan galian tanah.
3. Pondasi Pelat Beton Lajur
Pondasi pelat beton lajur atau jalur digunakan bila luas penampang yang menggunakan pondasi pelat setempat terlalu besar. Karena itu luas penampang tersebut dibagi dengan cara memanjangkan lajur agar tidak terlalu melebarPondasi ini lebih kuat jika dibanding dua jenis pondasi dangkal lainnya. Ini disebabkan seluruhnya terbuat dari beton bertulang. Harganya lebih murah dibandingkan dengan pondasi batu kali untuk bangunan rumah bertingkat.
Ukuran lebar pondasi pelat lajur sama dengan lebar bawah pondasi batu kali, yaitu 70 - 120 cm. Ini disebabkan fungsi pondasi pelat lajur adalah menggantikan pondasi batu belah bila batu belah sulit didapat, atau memang sudah ada rencana pengembangan rumah ke atas.
Kelebihan :
- Pondasi ini lebih murah bila dihitung dari sisi biaya.
- Galian tanah lebih sedikit karena hanya berada di titik yang terdapat kolom strukturnya.
- Penggunaannya pada bangunan bertingkat lebih handal dibanding pondasi batu belah, baik sebagai penopang beban vertikal maupun gaya horizontal seperti gempa, angin, ledakan dan lain-lain
Kekurangan :
- Harus dipersiapkan bekisting atau cetakan terlebih dulu (Persiapan lebih lama).
- Diperlukan waktu pengerjaan lebih lama (harus menunggu beton kering/ sesuai umur beton).
- Tidak semua tukang bisa mengerjakannya.
- Diperlukan pemahaman terhadap ilmu struktur.
- Pekerjaan rangka besi dibuat dari awal dan harus selesai setelah dilakukan galian tanah.
4. Pondasi Sumuran
Pondasi sumuran adalah jenis pondasi dalam yang dicor di tempat dengan menggunakan komponen beton dan batu belah sebagai pengisinya. Disebut pondasi sumuran karena pondasi ini dimulai dengan menggali tanah berdiameter 60 - 80 cm seperti menggali sumur. Kedalaman pondasi ini dapat mencapai 8 meter.Pada bagian atas pondasi yang mendekati sloof, diberi pembesian untuk mengikat sloof. Pondasi jenis ini digunakan bila lokasi pembangunannya jauh sehingga tidak memungkinkan dilakukan transportasi untuk mengangkut tiang pancang.
Walaupun lokasi pembangunan memungkinkan, pondasi jenis ini jarang digunakan. Selain boros adukan beton, penyebab lainnya adalah sulit dilakukan pengontrolan hasil cor beton di tempat yang dalam.
Kelebihan :
- Alternatif penggunaan pondasi dalam, jika material batu banyak dan bila tidak dimungkinkan pengangkutan tiang pancang.
- Tidak diperlukan alat berat.
- Biayanya lebih murah untuk tempat tertentu.
Kekurangan :
- Bagian dalam dari hasil pasangan pondasi tidak dapat di kontrol (Karena batu dan adukan dilempar/ dituang dari atas)
- Pemakaian bahan boros.
- Tidak tahan terhadap gaya horizontal (karena tidak ada tulangan).
- Untuk tanah lumpur, pondasi ini sangat sulit digunakan karena susah dalam menggalinya.
5. Pondasi Strauss Pile atau Bored Pile
6. Pondasi Tiang Pancang
Sabtu, 11 April 2015
SURAT PERJANJIAN
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta, dalam
hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili
Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT.
Cipta Petrol Investama,
berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal
21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen.
PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No.
BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Dr. JOHN HOWARD, LLM, Direktur
West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya
tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan
atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan
di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
1. Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki
Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan
minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan
tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan
rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl
Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
2. Bahwa
PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa
konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney
Australia.
3. Bahwa
dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan
penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka
karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di
atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama
Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalah Perjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama
antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian
proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman
Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Dengan
ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak
menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima
puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib
mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga
seperti yang diperjanjikan.
2. PIHAK
PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan
tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
4. PIHAK
KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp
50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam
pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling
menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanji dan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
3. Untuk
memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA
akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta
rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
1. Perjanjian
kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
2. Apabila
dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan
kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan
perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya perjanjian kerja sama.
3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
1. PIHAK
PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal
berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan
Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
2. Deposit/jaminan
modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir
Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan
dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan
pembagian keuntungan proyek.
3. PIHAK
KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh
juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321
atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
4. Pembayaran
tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali
secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1
(Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas
juta lima ratus ribu rupiah).
5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
1. Jika
terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka
PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran
berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat
keterlambatan tersebut.
2. Dalam
hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK
PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan
proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh
keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam
hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya
perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk
meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah
disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
1.
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini,
peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force
majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
2. Dalam
hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang
ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan
pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu
sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
1. Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul
secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila
penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA
PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional
yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah
surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai
dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua
pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu
pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika
disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau
dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya,
dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor
faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau
informasi apapun adalah sebagai berikut:
i. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl. Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
ii. Untuk PIHAK KEDUA: West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila
salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya,
maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
2. Perubahan
dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam
Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau
amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Perjanjian
ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai
yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada
perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa
Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama
bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Cipta Petrol Investama West Wing Build
Dr. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH Dr. JOHN HOWARD, LLM
Direktur Utama Direktur Utama
TUGAS
PERJANJIAN KERJA SAMA
PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Disusun Guna Mengikuti Ujian Akhir Semester
Mata Kulian Kontrak Bisnis Internasional
Dosen Pengampu : H. Najib Gismar, SH., MHum
Selasa, 07 April 2015
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN GUDANG PABRIK
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG PABRIK BARU ASIA
antara
EKO WAHYUDI
Dengan
SLAMET HARSONO
_________________________________________________________________
Tanggal : 28 September 2009.Pada hari ini, Senin, tanggal 28-September-2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Eko Wahyudi
Alamat : Jl. Tebo selatan no. 45 Malang
Telepon : 0341-580256 / HP 081234098908 – 09563006506
Jabatan : Perencana dan Konsultan sipil
Dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana proyek dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : Slamet Harsono
Alamat : Jl. Pakis Sumber Pasir 23 Malang
Telepon : 0341-787755
Jabatan : Pimpinan / Pemilik Pabrik Tepung ASIA
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di jl. Sumber Pasir Pakis Malang.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan,
menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gudang Pabrik Baru yang berlokasi
tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2009.
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan SIPIL, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua ).
3. Pekerjaan Kontruksi Baja, ( spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua).
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).
b. Pekerjaan Bangunan / Sipil Rp. 1.278.000.000 ( Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ).
c. Pekerjaan Kontruksi Baja Rp. 812.000.000 ( Delapan Ratus Dua Belas Juta Rupiah ).
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya Malang.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan Gudang Pabrik Baru tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan
tersebut diatas dilakukan dalam dua sub pekerjaan ( Pekerjaan SIPIL dan
Pekerjaan Kontruksi Baja )serta beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000
( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan
perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 5
Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 30 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 383.400.000
(Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang harus
dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai
dikerjakan, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Downpayment pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 65 % x Rp 812.000.000 = Rp. 527.800.000
( Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang harus
dibayarkan pada saat pekerjaan Kontruksi Baja( Pasal 2 ayat 3 ) mulai
di Pabrikasi meliputi: Pembelanjaan Bahan Baku Penuh agar proses pabrikasi tidak terkendala stok bahan , yaitu pada tanggal 26 Oktober 2009.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 25 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 319.500.000
( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) setelah
pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 25 Januari
2010.
Tahap I pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000
( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan
Pabrikasi Kontruksi Baja selesai dan siap untuk di lakukan pengiriman ke
lokasi proyek, yang harus dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2009.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 20 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 255.600.000
( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah
pekerjaan dinding selesai, yang harus dibayarkan pada tanggal 15
Maret 2010.
Tahap II pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000
( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan
Kontruksi Baja Mulai EREKSION / di dirikan di lokasi proyek, yang harus
dibayarkan pada tanggal 04 Januari 2010.
Tahap III pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 20 % x Rp 1.278.000.000 = Rp. 255.600.000
( Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah
pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 03 Mei
2010.
Tahap III pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 5 % x Rp 812.000.000 = Rp. 40.600.000
( Empat Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan Penutup
Atap ( Zeng ) Kontruksi Baja mulai di pasang, yang harus dibayarkan pada
tanggal 01 Februari 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan SIPIL 5% x Rp 1.278.000.000 = Rp. 63.900.000
( Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan
SIPIL selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 02 Agustus 2010.
Pelunasan pembayaran untuk pekerjaan Kontruksi Baja 10 % x Rp 812.000.000 = Rp. 81.200.000
( Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) setelah pekerjaan
Kontruksi Baja selesai. yang harus dibayarkan pada tanggal 01 Maret
2010.
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer / setoran ke rekening :
Penerima : Eko Wahyudi
Bank - No rekening : Mandiri – 1440011189757
Bank – No rekening : BCA – 011183712
Bank – No rekening : BRI – 005101065718504
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 10 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan
pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib
membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 75.000/hari. ( Tujuh puluh
lima ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan
konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan
bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang
telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar
setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp.
400.000/M2. ( Empat Ratus Ribu Rupiah permeter persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
- Masa pemeliharaan berlaku selama 2 bulan, setelah Total Pekerjaan selesai dengan baik dan Serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 400.000/M2 ( hanya upah kerja ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik
dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah
disetujui.Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain
Ditetapkan di Malang,28 September 2009
Pihak Pertama: Pihak Kedua :
( Eko Wahyudi ) ( Slamet Harsono )
Saksi-saksi:
1. Nama :
Alamat :
2. Nama :
Alamat :
3. Nama :
Alamat :
SURAT PERINTA KERJA (SPK)
SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )
No: 05/SPMK/September/2012
Yang bertanda tangan di bawah ini selanjutnya di sebut sebagai pihak ke I:No: 05/SPMK/September/2012
I. Nama : H. Muadji Wijaya
Jabatan : Pimpinan Proyek Galaxy Regency
Alamat : Jl. Dinoyo Permai no.39 Malang
Dengan ini telah memberi perintah untuk melaksanakan pekerjaan kepada yang
di sebut pihak ke II:
II. Nama : Eko Wahyudi
Jabatan : Pelaksana Teknik CV.SIDCOM JAYA
Alamat : Jl. Tebo selatan no.45 Malang
Macam / jenis / pekerjaan : Mengerjakan 5 UNIT rumah di proyek Galaxy
Regency jl. Simpang Neptunus Malang.
Nilai Kontrak Pekerjaan : Rp. 572,250,000.00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Waktu Pelaksanaan : 10 Bulan ( Tgl 16 September 2012 s/d
16 Juli 2013 ).
Sistem Pembayaran : Full Finishring (100% selesai di kerjakan)
di bayar 90% dari nilai kontrak.
Sisa 10% untuk masa pemeliharaan selama 2
bulan selanjutnya di bayar lunas 100%.
Syarat-syarat pekerjaan:
- Pekerjaan harus sesuai bestek gambar yang telah di sahkan/di tetapkan.
- Pekerjaan di laksanakan sejak surat perintah kerja ini di terbitkan
dengan baik kepada pemilik proyek.
- Penerima perintah kerja ini sanggup memberikan jaminan mutu atas
- Untuk menjamin mutu dan kelancaran proyek tersebut, mulai dari persiapan
berkoordinasi dengan pemberi proyek (pemilik proyek).
Demikian Surat Perintah Kerja ini kami buat untuk di laksanakan sebaik-baiknya.
Di tetapkan di: Malang 16 September 2012,
Setuju dan sanggup: Penanggung Jawab Proyek
( Pihak Ke II ) ( Pihak Ke I )
Eko Wahyudi H. Muadji Wijaya
PERJANJIAN KONTRAK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang
terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak
Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang
pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang
disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan
kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan
pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan (
pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan
bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan
Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )
Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak
– pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak
kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak
pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan
material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan
anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000
(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat
pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada
tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………
Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan,
terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal
……………………………………………………….
Apabila terjadi
keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan,
maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp.
10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu
pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap
luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar
dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak
Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan
kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter
persegi )
Pasal 8
Masa Pemeliharaan
- Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
- Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun,
Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan
formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar
Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian
Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk
dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan
dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
CV. Maju jaya
KONTRAK KERJA
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PEKERJAAN BORONGAN
NO:
Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________
tahun _______________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
1
|
Nama :
Alamat :
Jabatan :
|
|
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
|
||
2
|
Nama :
Alamat :
Jabatan :
|
|
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama _________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
|
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan
perjanjian pemborongan pekerjaan _____________________________, dengan
ketentuan sebagai berikut :
PASAL- 1
TUGAS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK
KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri
sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________
PASAL - 2
DASAR
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan
tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :
- Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).
- Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA
PASAL - 3
D I R E K S I
1. Pembinaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA.
2. Segala
komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
harus disampaikan secara tertulis.
PASAL - 4
BAHAN-BAHAN DAN
PERALATAN KERJA
1. Bahan-bahan,
peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK
PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh
PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.
PASAL - 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1. Agar pekerjaan pemborongan dapat
berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga
kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang
baik.
2. Semua upah tenaga kerja untuk
melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA.
PASAL - 6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan
pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK
KEDUA.
PASAL - 7
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PIHAK
KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan
selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK
KEDUA, kecuali karena keadaan Force
majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini
dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian
ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.
PASAL - 8
MASA PEMELIHARAAN
1. Masa
pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan
selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan
selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.
2. Untuk
pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan
Force Majeure, maka semua biaya yang
dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL - 9
HARGA PEKERJAAN
PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga
borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________-
(Terbilang), harga
tersebut tidak termasuk PPN 10 %.
2. Cara pembayaran yang disepakati
kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat)
termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka (Dana Pertama) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan
pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,-
(Terbilang), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan
kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak),
sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. ___________________,-
(Terbilang), dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (terbilang), akan
dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo
60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda
tangani.
Pekerjaan tambah atau kurang
akan diperhitungkan sesuai hasil ofname
dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
3. Prestasi
pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1. Pekerjaan
yang sudah terpasang di-ofname 100 %.
3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah
ada dilapangan di-ofname 50 %
Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum
ada dilapangan maupun terpasang di-ofname
30 %.
3. Setiap
Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.
PASAL - 10
KENAIKAN HARGA
1. Kenaikan harga bahan-bahan,
alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan
naiknya harga bahan secara tidak wajar.
2. Dalam hal terjadinya kenaikan harga
seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang
belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara
kedua belah pihak.
PASAL - 11
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung
jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila
terjadi keadaan memaksa (force majeure).
2. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1
pasal ini adalah :
- Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.
- Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.
3. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .
4. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya
dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.
5. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu
yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.
PASAL - 12
DENDA
SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK
1. Kecuali
karena keadaan force majeure seperti
tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai
dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.
2. Denda
yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah
sebesar 1‰ (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda
maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
3. Dalam
hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti
yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda.
4. Denda
yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah
sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.
5. Apabila
PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan
yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima
perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA
mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.
6. Dalam
hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan
yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 %
(lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA
tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.
PASAL - 13
R E S I K O
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak
memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima
hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.
PASAL - 14
PEKERJAAN
TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA
1. Pekerjaan
tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari
PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang
dilampirkan dalam surat perjanjian.
2. Jika harga pekerjaan tambah belum
tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan
tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.
3. Yang dimaksud dengan pekerjaan
tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan
diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.
4. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk
mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka
dikenakan charge jasa pemborong yang
telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Biaya pekerjaan tambah akan
dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya
pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada
akhir pekerjaan.
6. Dengan
adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK
KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan
sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu
pelaksanaan.
7. Atas
dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian
apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.
8. Penyerahan
pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL - 15
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab
atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari
bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
3. Jika terjadi kecelakaan pada saat
melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan
kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA
PASAL - 16
PERSELISIHAN
1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan
ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka
pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara
kedua belah pihak.
2. Perselisihan dibidang teknik akan
diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang
anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK
KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui
oleh kedua belah pihak.
3. Seandainya masih belum juga tercapai
penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui
prosedur Hukum yang berlaku.
4. Semua biaya penyelesaian
perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
PASAL - 17
D O M I S I L I
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih
domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL - 18
P E N U T U P
1. Hal-hal
lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian
atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Demikian
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan
berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.
3. Kedua
belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
Materai Rp.6000
(………………..………)
|
(…………………………)
|
Langganan:
Postingan (Atom)