Bandara
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Saat
ini manusia sudah mulai mengutamakan mobilitas yang cepat dalam
melakukan setiap aktivitasnya, baik dalam urusan pekerjaan ataupun
urusan berpergian untuk berwisata, mengunjungi keluarga, teman dan
kerabat. Karena kebutuhan mobilitas yang tinggi tersebut, maka
diperlukan jenis transportasi, penyedia transportasi dan fasilitas yang
dapat menyesuaikan dengan kebutuhan manusia saat ini. Transportasi yang
cocok untuk kebutuhan tersebut adalah Pesawat terbang karena hemat waktu
dalam memindahkan manusia dari suatu tempat ke tempat lain. Karena
banyaknya pengunaan Pesawat terbang maka harus diperhatikan pula
mengenai Bandar Udara sebagai tempat fasilitas pesawat terbang dan
fasilitas penunjang lainnya.
Bandara
sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini
memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang
negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu
infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat
berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu
terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau
dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang
meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa
cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi
aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara
dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai
transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang
maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang
berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya
kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara
yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.
Selain
memperhatikan Pengelolaan Bandara, Pengembangan Bandar udara juga
penting dilakukan untuk merespon situasi penggunaan dan kapasitas
masyarakat yang semakin banyak menggunakan jasa Bandar udara.
Pengembangan Bandar udara harus memiliki perencanaan yang matang dengan
memperhatikan berbagai aspek agar segala yang direncanakan dalam
pengembangan tersebut benar dapat memberikan keuntungan baik untuk
kepuasan masyarakat dalam menggunakan jasa Bandar udara , untuk
masyarakat sekitas wilayah pengembangan Bandar udars, untuk kelancaraan
operasional Bandar udara dan untuk kepentingan pihak Bandar udara itu
sendiri.
Rumusan Masalah:
1. Apa Pengetahuan Dasar Mengenai Bandar Udara (Pengertian, Jenis Bandara, Sejarah, Fasilitas Bandar Udara)?
2. Bagaimana Pengelolaan Bandar Udara?
3. Bagaimana Pengoperasian Bandar Udara?
4. Bagaimana Pengembangan Bandar Udara?
Tujuan:
1. Untuk Mengetahui Pengetahuan Dasar Mengenai Bandar Udara (Pengertian, Jenis Bandara, Sejarah, Fasilitas Bandar Udara).
2. Untuk Mengetahui Pengelolaan Suatu Bandar Udara.
3. Untuk Mengetahui Pengoperasian Suatu Bandar Udara.
4. Untuk Mengetahui Pengembangan Suatu Bandar Udara.
LANDASAN TEORI
BANDAR UDARA
Pengertian
Pelabuhan udara, bandar udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun
bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik
untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization):
Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk
bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara
keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah
"lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan
kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan
udara untuk masyarakat".
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1996 Tentang Kebandarudaraan pasal 1 mengatakan bahwa: “Bandar
Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan
lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat
kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi”.
Menurut
Rahmat Tandi, Bandar Udara adalah Bandar Udara (Aerodrome) : ialah
daerah tertentu di daratan atau di perairan, termasuk semua Bangunan,
Instalasi, dan Peralatan yang semuanya atau sebagian digunakan untuk
melayani kedatangan dan keberangkatan pesawat udara.
Dengan defenisi tersebut diatas maka dapat dijabarkan Bandar Udara secara terperinci diuraikan sebagai berikut :
Dengan defenisi tersebut diatas maka dapat dijabarkan Bandar Udara secara terperinci diuraikan sebagai berikut :
1. Harus jelas lokasi yang akan dipergunakan (di daratan atau di perairan).
2. Kemudian harus ada sarana dan prasarana yang meliputi (Bangunan; Instalasi; dan Peralatan).
3. Kegunaan dan manfaat dari Bandar Udara itu sendiri (Melayani kedatangan dan keberangkatan pesawat udara).
Jenis- Jenis Bandar Udara
1. Bandar udara domestik
Merupakan sebuah bandar udara yang hanya menangani penerbangan domestik atau penerbangan di negarayang
sama. Bandara domestik tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi
dan tidak mampu menangani penerbangan menuju atau dari bandara luar
negeri.
Bandara tersebut umumnya memiliki landasan pendek yang hanya dapat menangani pesawat jarak
pendek/menengah dan lalu lintas regional. Di beberapa negara, bandar
udara sejenis itu tidak memiliki pemeriksaan keamanan / detektor logam,
tetapi pemeriksaan seperti itu telah diadakan beberapa tahun belakangan
ini.
Kebanyakan bandara kotamadya di Kanada dan Amerika Serikat masuk dalam kelompok ini. Di bandara internasional di Kanada, terdapat terminal domestik yang menangani penerbangan di Kanada (terbang dari satu kota Kanada ke kota lainnya).
Beberapa negara kecil tidak memiliki bandar udara domestik umum, atau bahkan penerbangan domestik umum, contohnya Belgia.
2. Bandar udara regional
Merupakan sebuah bandar udara yang
melayani lalu lintas di daerah geografi berpopulasi relatif kecil.
Sebuah bandara regional umumnya tidak memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi untuk memproses lalu lintas antarnegara. Di Kanada bandara regional umumnya melayani penerbangan di Kanada dan beberapa penerbangan menuju Amerika Serikat. Beberapa bandar udara regional AS, dianataranya menyebut dirinya bandar udara internasional, memiliki fasilitas bea cukai dan imigrasi yang beroperasi bila diminta, tetapi kebanyakan melayani lalu lintas domestik.
Pesawat yang menggunakan bandara tersebut merupakan jet bisnis kecil, pesawat pribadi, dan jet regional.
3. Bandar udara internasional
Merupakan sebuah bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas Bea dan Cukai dan imigrasi untuk
menangani penerbangan internasional menuju dan dari negara lainnya.
Bandara sejenis itu umumnya lebih besar, dan sering memiliki landasan lebih panjang dan fasilitas untuk menampung pesawat besar yang sering digunakan untuk perjalanan internasional atau antarbenua.
Bandara
internasional sering menangani penerbangan domestik (penerbangan yang
terjadi di satu negara) juga penerbangan internasional. Di beberapa
negara kecil kebanyakan bandar udara merupakan internasional, sehingga
konsep suatu "bandara internasional" memiliki makna kecil. Di
negara-negara tersebut, terdapat sebuah sub-kategori bandar udara internasional terbatasyang
menangani penerbangan internasional, tetapi terbatas pada tujuan jarak
pendek (umumnya karena faktor geografi) atau campuran bandara
sipil/militer.
PEMBAHASAN
Sejarah Bandara
Awal Mula
Pada
masa awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput
yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang,
bandara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam
perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan
bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang
juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandara
yg berstatus bandara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai.
Di indonesia bandara yang berstatus bandara internasional antara lain
Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya),
Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Bandara Pertama di Indonesia
Bandar
udara Kemayoran merupakan bandar udara pertama di Indonesia yang dibuka
untuk penerbangan internasional. Bandara ini dibangun pada tahun 1934
dan secara resmi dibuka pada tanggal 8 Juli 1940, meski mulai tanggal 6
Juli 1940 tercatat bandara ini sudah mulai beroperasi dimulai dengan
pesawat pertama yang mendarat jenis DC-3 Dakota milik perusahaan
penerbangan Hindia Belanda, KNILM (Koningkelije Nederlands Indische
Luchtvaart Maatschapij)
Bandara
ini memiliki dua landasan pacu yang bersilangan, yakni landasan pacu
utara-selatan (17-35) dengan ukuran 2.475 x 45 meter dan landasan pacu
barat-timur (08-26) dengan ukuran 1.850 x 30 meter.
Pengelola
Bandara Internasional Kemayoran oleh pemerintah Hindia Belanda
dipercayakan kepada KNILM sampai masa pendudukan Jepang, Maret 1942.
Sampai tahun 1945 (selama Perang Dunia II) diambil alih pemerintah
Jepang. Kemudian bandara ini dikelola atau dioperasikan oleh pendudukan
sekutu/pemerintah NICA-Belanda selama perang kemerdekaan Indonesia,
karena pada saat itu pemerintah Indonesia berkedudukan di Yogyakarta.
Pada
tahun 1950-an, setelah selesai perang kemerdekaan, pengelolaan
penerbangan sipil dan pelabuhan udara langsung dilakukan oleh pemerintah
Indonesia. Kemudian pada tahun 1958 dikelola oleh Djawatan Penerbangan
Sipil.
Antara
tahun 1962-1964, pengelolaan Bandara Kemayoran diserahkan kepada BUMN
yang diberi nama Perusahaan Negara Angkasa Pura Kemayoran. Untuk ini,
pemerintah menanam modal awal sebesar Rp 15 Juta Rupiah pada masa itu.
Selanjutnya pemerintah menambah modal dengan mengalihkan bangunan
terminal, bangunan penunjang lain, runway, taxiway, apron, hanggar dan
peralatan operasional. Sampai akhir beroperasi pada tahun 1985,
pengelolaan dilakukan oleh Perum Angkasa Pura I setelah berganti nama
sesuai perkembangan.
Bandara
Kemayoran mengalami masa fase-fase bersejarah Indonesia dari masa
pemerintahan Hindia Belanda, pendudukan Jepang hingga kemerdekaan
Indonesia (Orde Lama, dan Orde Baru), terutama sekali di dunia
penerbangan. Dari pesawat-pesawat sipil hingga pesawat militer mulai
awal perkembangannya dengan bermesin piston, propeler hingga turbojet
mendarat di sini.
Misalkan
tercatat pesawat jenis Fokker dari mulai Fokker F-VIIb-3 dengan mesin
torak, Fokker Friendship dengan mesin turbo hingga Fokker F-28 yang
bermesin jet mendarat di sini. Kemudian pesawat jenis DC-3 Dakota yang
tercatat mendarat dan terbang dari sejak awal dan akhir dioperasikannya
bandara ini. Serta hadirnya pesawat berbadan lebar generasi awal seperti
Boeing 747 seri 200, DC-10 dan Airbus A-300.
Pengelolaan Bandar Udara
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan.
Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam
negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara /
bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan
berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara
merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai
tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum,
fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
A. Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus
dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan. [Handoko,
1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
B. Definisi efisien adalah kemampuan
menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil,
produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga
kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya
penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan,
atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau.
Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya
beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan
hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah.
Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai
konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum,
misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
C. Definisi andal adalah
pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai
dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman.
Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan
baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam
perjalanan.
Bandara
sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini
memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang
negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu
infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat
berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Karena
setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan
pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar
negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan
berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti
terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Bandara
Pengelolaan
dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan
wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam
kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang
perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai
dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan
yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara
dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai
transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang
maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang
berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya
kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara
yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.
Pengoperasian Bandar Udara
Fungsi Bandara
Fungsi bandara merupakan tempat lepas landas, mendarat pesawat udara, dan pergerakan di darat pesawat udara.
Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system transportasi
udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar
udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara
internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil
Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport).
Ketentuan
ini diadopsi dalam ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara
dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya.
Pengoperasian
Bandar udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk
menjamin keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Penyelenggara Bandar udara mempunyai
kewajiban, sesuai ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety
Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu :
- Memenuhi standar dan ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan Udara yang disampaikan secara tertulis;
- Mempekerjakan personil pengoperasian Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jumlah yang memadai;
- Menjamin Bandar udara (aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengoperasikan dan memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome Manual.
Ditjen
Perhubungan Udara melakukan pembinaan dalam pengoperasian Bandar udara
berupa penerbitan Sertifikat Operasi Bandar Udara bagi Bandar udara yang
telah memenuhi kewajiban tersebut di atas, serta melakukan pengawasan
berupa audit atau inspeksi secara berkala.
Secara
luas termasuk dalam pengertian Bandar udara (aerodrome) adalah heliport
(tempat atau struktur yang digunakan untuk lepas landas, mendarat dan
pergerakan di darat helicopter).
Penyelenggara Bandar Udara
Ø Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I dan II)
Ø Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara)
Ø Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota
Ø Badan Hukum Indonesia.
Saat
ini Angkasa Pura I mengelola 13 (tiga belas) bandar udara di kawasan
Tengah dan Kawasan Timur Indonesia serta mengelola 2 (dua) Cargo
Warehousing yaitu:
1. Bandara Juanda - Surabaya,
2. Bandara Hasanuddin - Ujung Pandang
3. Bandara Sepinggan - Balikpapan,
4. Bandara Frans Kaisiepo - Biak,
5. Bandara Sam Ratulangi - Manado,
6. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin,
7. Bandara Ahmad Yani - Semarang,
8. Bandara Adisutjipto - Yogyakarta,
9. Bandara Adisumarmo - Surakarta,
10. Bandara Selaparang - Mataram,
11. Bandara Pattimura - Ambon,
12. Bandara El Tari - Kupang dan
13. Warehousing Bandara Hasanuddin Makassar
14. Warehousing Bandara Sepinggan Balikpapan
4. Bandara Frans Kaisiepo - Biak,
5. Bandara Sam Ratulangi - Manado,
6. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin,
7. Bandara Ahmad Yani - Semarang,
8. Bandara Adisutjipto - Yogyakarta,
9. Bandara Adisumarmo - Surakarta,
10. Bandara Selaparang - Mataram,
11. Bandara Pattimura - Ambon,
12. Bandara El Tari - Kupang dan
13. Warehousing Bandara Hasanuddin Makassar
14. Warehousing Bandara Sepinggan Balikpapan
A. STANDAR DAN KETENTUAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Standar dan ketentuan berkaitan dengan pengoperasian bandar udara, termasuk pengoperasian heliport, yaitu:
- Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/13/II/1990 tentang Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/21/I/1995 tentang Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft Docking Guidance System/ ADGS)
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/04/I/1997 tentang Sertifikasi Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikasi Operator Garbarata dan Sertifikasi Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Helideck.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Elevated Heliport;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan Pergerakannya Di Sisi Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Surface Level Heliport;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
B. PERSONIL PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap
penyelenggara bandara wajib mempekerjakan personil pengoperasian bandar
udara yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Kualifikasi dan kompetensi personil pengoperasian bandar
udara dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP/SKP)
yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus dibawa setiap menjalankan
kegiatannya dan dapat ditunjukkan setiap kali dilakukan inspeksi.
STKP/ SKP pengoperasian bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara antara lain:
- STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
- STKP Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);
- STKP Apron Movement Controller;
- STKP Helicopter Landing Officer.
Untuk
mendapatkan STKP/ SKP, seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan
kompetensi yang ingin dimiliki, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat
Perhubungan Udara di seluruh Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara atau
Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan otorisasi untuk
menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji kompetensi dan
ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta yang
memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.
Persyaratan untuk mendapatkan STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
C. PERALATAN DAN FASILITAS BANDAR UDARA
Setiap
peralatan dan fasilitas yang dioperasikan pada bandar udara harus
dipelihara sehingga memenuhi standar yang berlaku. Inspeksi terhadap
bandara/ aerodrome untuk memastikan bahwa bandara/ aerodrome dapat
melayani pesawat udara dengan selamat, terutama pada keadaan :
- Setelah terjadi angin kencang, badai dan cuaca buruk lainnya;
- Segera setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat udara di aerodrome;
- Saat diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun yang dimaksud dengan peralatan dan fasilitas bandar udara adalah:
- Fasilitas pergerakan pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu (taxiway), dan apron;
- Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron;
- Alat bantu visual berupa lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang ada di sekitar bandara (aerodrome).
- Fasilitas bangunan, terdiri dari:
a. Bangunan Operasi
Bangunan
yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran operasi keselamatan
penerbangan, yang termasuk dalam bangunan ini meliputi antara lain :
Gedung Operasi, Control tower, Garasi PKP-PK, Bangunan Instalasi
Listrik, Bangunan / Gedung Telnav (Telekomunikasi dan Navigasi).
b. Bangunan Umum
Bangunan yang tidak termasuk bangunan operasi (tidak menunjang kegiatan operasional), yang termasuk dalam bangunan ini adalah :Perumahan Pegawai/Karyawan dan Karyawati Bandar Udara,Poliklinik, Gudang Barang, Peralatan Menara air.
Bangunan yang tidak termasuk bangunan operasi (tidak menunjang kegiatan operasional), yang termasuk dalam bangunan ini adalah :Perumahan Pegawai/Karyawan dan Karyawati Bandar Udara,Poliklinik, Gudang Barang, Peralatan Menara air.
c. Bangunan Terminal
Bangunan atau gedung untuk keperluan pelayanan penumpang, barang, dan pos yang datang dan diberangkatkan dengan pesawat udara, yang termasuk dalam bangunan in meliputi : Ruang tunggu, Ruang kedatangan, Check-In, Informasi dll
Bangunan atau gedung untuk keperluan pelayanan penumpang, barang, dan pos yang datang dan diberangkatkan dengan pesawat udara, yang termasuk dalam bangunan in meliputi : Ruang tunggu, Ruang kedatangan, Check-In, Informasi dll
5. Fasilitas Peralatan
a. Peralatan Tower
Semua peralatan elektronika yang dipergunakan untuk hubungan timbal balik dengan pesawat terbang melalui frekuensi radio
darat ke udara yang masih dalam lingkup pengawasannya.
Semua peralatan elektronika yang dipergunakan untuk hubungan timbal balik dengan pesawat terbang melalui frekuensi radio
darat ke udara yang masih dalam lingkup pengawasannya.
b. Peralatan Communication Centre
Peralatan yang dipergunakan untuk merubah gelombang radio teletype menjadi arus searah dalam hubungan antar stasiun darat secara timbal balik.
Peralatan yang dipergunakan untuk merubah gelombang radio teletype menjadi arus searah dalam hubungan antar stasiun darat secara timbal balik.
c. Peralatan Terminal
Peralatan yang menunjang pelayanan terhadap penumpang, barang. Pos yang akan datang dan diberangkatkan dengan pesawat terbang.
Peralatan yang menunjang pelayanan terhadap penumpang, barang. Pos yang akan datang dan diberangkatkan dengan pesawat terbang.
d. Peralatan Alat-Alat Berat
Alat-alat yang dipergunakan untuk membangun dan memelihara lapangan terbang yang terdiri ; Bolduzer; AMP (Asphalt Mixer Processing); alat pemotong rumput; Finisher; roller; stone chrusher; tractor; tipper; crane & sweaper.
Alat-alat yang dipergunakan untuk membangun dan memelihara lapangan terbang yang terdiri ; Bolduzer; AMP (Asphalt Mixer Processing); alat pemotong rumput; Finisher; roller; stone chrusher; tractor; tipper; crane & sweaper.
Untuk
menunjang pelayanan pesawat udara di darat, pada beberapa bandara
tersedia peralatan penunjang operasi darat pesawat udara (ground support
equipment/ GSE). Setiap jenis peralatan yang dioperasikan harus sesuai
peruntukannya dan wajib memenui persyaratan teknis dan spesifikasi
fungsionalnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan Operasi yang
diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Jenis
peralatan dan persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang
Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support
Equipment/ GSE). Pengujian kelaikan peralatan dapat dilimpahkan kepada
pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) yang telah mendapatkan Sertifikat
Persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. Syarat dan tata cara bagi
Badan Hukum Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat Persetujuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93
Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana
Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground
Support Equipment/ GSE);
Peralatan
penunjang pelayanan darat pesawat udara yang dioperasikan pada suatu
bandara dapat diusahakan oleh pihak di luar bandara. Ijin pengusahaannya
dikeluarkan oleh penyelenggara bandara.
D. PROSEDUR PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Setiap
bandar udara yang dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi
bandar udara. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada
bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk
lebih dari 30 (tigapuluh) tempat duduk, adalah tersedianya Pertunjuk
Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome Manual). Aerodrome Manual
disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang telah diatur di
dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005 (CASR 139 :
Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi bandar
udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi
penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara
wajib mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam
Aerodrome Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus
dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Prosedur
pengoperasian bandar udara yang harus dimuat dalam Aerodrome Manual,
meliputi 17 (tujuh belas) prosedur dan langkah-langkah keselamatan
sebagai berikut:
- Aerodrome reporting;
- Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
- Aerodrome Emergency Plan;
- Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
- Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat udara dan obstacle limitation surface;
- Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
- Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
- Keselamatan kerja di aerodrome;
- Manajemen pengoperasian apron;
- Manajemen keselamatan di apron;
- Pengawasan pergerakan kendaraan di sisi udara;
- Manajemen gangguan binatang liar;
- Pengawasan halangan;
- Pemindahan pesawat udara yang rusak;
- Penanganan bahan berbahaya;
- Operasi pada jarak pandang rendah;
- Perlindungan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
E. LARANGAN DAN PEMBATASAN TERHADAP HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)
Yang dimaksud dengan halangan (obstacle) adalah :
- setiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip;
- setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle limitation surface/ OLS).
Obstacle
limitation surface (OLS untuk non-instrument runway, non precision
approach runway dan precision approach runway category 1 meliputi:
- Conical surface;
- Inner horizontal surface;
- Approach surface;
- Transitional surface;
- Take off climb surface.
Obstacle limitation surface untuk precision approach runway category 2 dan 3 meliputi:
- Outer horizontal surface;
- Conical surface;
- Inner horizontal surface;
- Approach surface;
- Inner approach surface;
- Transitional surface;
- Inner transitional surface;
- Baulked landing surface;
- Take off climb surface.
Penyelenggara
bandara harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya,
dan mengawasi setiap obyek yang berada pada obstacle limitation
surface. Bilamana terdapat pelanggaran atau potensial pelanggaran,
penyelenggara bandara harus melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara
dan melakukan koordinasi dengan instansi atau perusahaan yang terkait
dengan obyek tersebut.
Obyek
atau pendirian obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110
meter dari permukaan tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen
Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian obyek baru di luar OLS
dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah atau lebih
harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan sebaliknya oleh
Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.
PENGEMBANGAN BANDARA UDARA
Pengembangan
Bandar udara merupakan suatu proses atau cara untuk mengembangan Bandar
udara, khususnya fasilitas bandara yang terpenting, menurut Wikipedia
fasilitas Bandar Udara yang terpenting, yaitu:
Sisi Udara (Air Side)
- landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
- Apron adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
- Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
- Karena dalam bandara sering terjadi kecelakaan, maka diseduiakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
- Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
- Terminal Bandara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui belalai. Di bandara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
- Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
- Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi.
Setiap Bandara dalam melakukan pengembangan harus membuat master plan yang menjamin bahwa seluruh airside, landside dan fasilitas lainnya mampu berkembang ataupun
meningkatkan operasi bandara dalam kaitan dalam memberikan keuntungan
bagi segala yang berpartisipasi dalam kegiatan operasi bandar udara.
Sebagai
contoh, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali saat ini sedang
melakukan pengembangan fasilitas yang mereka punya, berikut data
mengenai rencana pengembangan yang akan segera direalisasikan oleh
Bandar Udara Ngurah Rai.
PENUTUP
Kesimpulan
Bandar Udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah
"lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan
kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan
udara untuk masyarakat".
Pengelolaan Bandar Udara harus dilakukan secara:
1. Efektif, maksudnya kapasitas yang tersedia memenuhi, terpadu dan lancer.
2. Efisien, maksudnya biaya yang digunakan terjangkau, beban public rendah dan memiliki manfaat yang tinggi
3. Andal yaitu pelayanan
yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan
penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen, yaitu:
Tertib, tepat dan teratur, aman dan nyaman.
Pengembangan
Bandar Udara yaitu, melakukan cara yang dilakukan untuk mengembangkan
dan memperluas sarana dan prasarana yang ada di Bandar Udara demi
meningkatnya keuntungan yang diperoleh untuk pihak terkait dalam
pengoperasian bandara.
DAFTAR PUSTAKA
Horonjeff, R & McKelvey, F.X. “Perencanaan dan Perancangan Bandar Udara”. Penerbit Erlangga, Jakarta. 1988.
Miro, Fidel. “Perencanaan Transportasi : Untuk Mahasiswa, Perencana dan Praktisi”. Penerbit Erlangga. Jakarta. 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar